Rabu, 13 Maret 2019

Wanita Selipkan Satu Klip Sabu di Pisang Molen Ditangkap Polres Metro Bekasi Kota

Wanita Selipkan Satu Klip Sabu di Pisang Molen ke Sel Polres

Rabu, 13 Maret 2019 - 14:30 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Polisi dari Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam sel atau rutan Polres Metro Bekasi Kota, pada Selasa 12 Maret 2019, kemarin.

Pelaku seorang wanita berinsial ME (35 tahun) berusaha menyelundupkan satu bungkus plastik klip bening jenis sabu di makanan gorengan. Sabu itu dimasukkan ke dalam gorengan pisang molen.

"Jadi ketika itu tersangka, mau menjenguk pacarnya di dalam rutan Polres. Seperti pengunjung biasa membawa makanan. Tapi saya diperiksa petugas jaga curiga ada bolongan pada pisang molen. Saat dicek benar ada satu klip narkoba," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Suwolo Seto, saat ungkap kasus di aula Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu (13/3/2019).

Pelaku perempuan ini akan mengirimkan narkoba itu ke pacarnya yang tengah ditahan di rutan Polres yakni AB.

"Narkoba jenis sabu yang kita amankan seberat satu gram," ucapnya.

Kompol Seto menjelaskan tersangka AB yang telah lebih dahulu masuk ke dalam rutan Polres dikarenakan kasus narkoba. "Jadi peran ME ini hanya mengantarkan saja, pesanan pacarnya AB yang ada di dalam rutan Polres. AB menyuruh pacarnya ambil sisa sabu yang ada di kontraknnya untuk diantar ke rutan. Ide diselipkan ke gorengan juga dari pacaranya AB yang ada di rutan," ungkapnya.
Barang bukti makanan gorengan berupa antara lain pisang molen yang dipakai tersangka memasukan satu bungkus plastik klip sabu ke dalamnya dan sebuah telepon genggam disita polisi.
Atas temuan itu, lanjut Kompol Seto, pihaknya mencoba melakukan pengembangan tersangka lain maupun barang bukti lain.

"Kita datangi dan geledah rumah kontrakan AB, ternyata tidak ada barang bukti narkoba lain. Hanya tersisa satu kilp itu saja yang diselipkan ke pisang molen. Tersangka ME saat dicek juga negatif narkoba," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku ME dijerat Pasal 114 ayat (1) ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jawaban UAS EAI (Enterprise Aplication Integration) ·           PENGERTIAN EAI EAI adalah proses program aplikasi komputer perus...