Senin, 4 Maret 2019 09:18 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Petugas Polsek Metro Koja Polres Metro Jakarta Utara membekuk seorang kurir narkoba berinisial SK (28 tahun) di kawasan Koja, Jakarta Utara, pada Jumat (1/3/2019) sore.
Kanit Reskrim Polsek Metro Koja, AKP Andry Suharto menyatakan, setelah berpura-pura menjadi pembeli narkoba, pihaknya menangkap SK. "Kami mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba maka dilakukan undercover dan berhasil dilakukan transaksi terhadap pelaku dan berhasil ditangkap," kata AKP Andry.
Setelah penangkapan, kata AKP Andry, polisi menggeledah tempat tinggal SK dan mendapati 18 paket sabu-sabu dengan berat total 26,56 gram serta timbangan.
Kepada polisi, SK mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tinggal di Rawasari, Jakarta Pusat. "Pelaku mendapatkan sabu dari daerah Rawasari yang mengirim (sabu-sabu) dari Salemba dan pelaku tidak mengenal orang yang ketemu sama pelaku di Rawasari," kata AKP Andry.
SK akan dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Jawaban UAS EAI (Enterprise Aplication Integration) · PENGERTIAN EAI EAI adalah proses program aplikasi komputer perus...
-
Rabu, 13 Maret 2019 - 07:33 WIB PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menciduk empat ang...
-
Jumat, 15 Maret 2019 - 14:04 WIB PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Dua pelaku pembobolan mesin automatic teller machine atau ATM Kampus Universita...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar