Minggu, 10 Maret 2019
Berawal Saling Ejek Via Video Call, Pria di Jatisampurna Bekasi Tega Bacok Temannya Sendiri hingga Tewas
Senin, 11 Maret 2019 - 08:11 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Berawal saling ejek via video call di aplikasi Whatsapp, pria asal Cimanggis, Depok tewas dibacok temannya sendiri. Korban bernama Heri Setiawan (24 tahun) tewas ditempat setelah mengalami luka bacok pada bagian dada.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, menjelaskan kejadian pembacokan terjadi di Jalan Raya Alternatif Cibubur, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi pada Kamis (7/3/2019) sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Tak butuh waktu lama pelaku pembunuhan berhasil ditangkap, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek Pondok Gede.
"Delapan jam usai penemuan mayat tergeletak di jalan itu. Pelaku kita tangkap, di daerah Pondok Gede usai kita olah TKP dan langsung melakukan penyelidikan," kata Wakapolres di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (8/3/2019).
Wakapolres mengatakan ada dua pelaku yang melakukan pembunuhan kepada korban. Pelaku bernama Rian atau GT dan Toha ayau MT. "GT yang baru kita tangkap, MT jadi DPO masih dalam pengejaran kita," ucapnya.
Untuk kronologis awal, lanjut AKBP Eka, ketika korban Heri Setiawan melakukan video call bersama Deski. Saat vidoe call disamping Deski ada dua orang pelaku yaitu Rian dan Toha. Dalam percakapan video call tersebut, korban Heri mengejek dan menantang mereka untuk berkelahi.
Korban juga membicara aib atau keburukan para pelaku sehingga para pelaku geram dan saat itu langsung mendatangi korban. Namun, saat tiba di lokasi Jalan Raya Alternatif Cibubur itu, pelaku melihat korban membawa celurit. Para pelaku kembali ke rumah untuk mengambil celurit dan balik ke lokasi korban kemudian langsung membacoknya. Para pelaku yang seorang pengangguran tersebut saling mengenal dengan korban.
"Korban tak menyangka kedua pelaku bakal balik lagi. Korban juga lagi nongkrong dengan anak-anak kecil dibawah umur sehingga mereka tidak ada yang berani membantu saat korban diserang pelaku. Untuk Deski saat itu tidak ikut dalam aksi pembunuhan tersebut," jelas AKBP Eka.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu kaus milik korban, celana milik korban yang berlumuran darah, topi milik pelaku, kaus dan celana milik pelaku, dan dua buah celurit. Pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 354 Ayat (2) Subsider Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Jawaban UAS EAI (Enterprise Aplication Integration) · PENGERTIAN EAI EAI adalah proses program aplikasi komputer perus...
-
Rabu, 13 Maret 2019 - 07:33 WIB PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menciduk empat ang...
-
Jumat, 15 Maret 2019 - 14:04 WIB PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Dua pelaku pembobolan mesin automatic teller machine atau ATM Kampus Universita...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar