Minggu, 10 Maret 2019

Pembantu Rumah Tangga di Lebak Bulus Gondol Cincin Berlian Milik Majikan Ditangkap Polsek Metro Cilandak



Senin, 11 Maret 2019 - 08:33 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Petugas Polsek Metro Cilandak Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya mengamankan seorang pembantu rumah tangga yang mencuri berlian milik majikannya di Perumahan Bona Permai II Blok B6 No 6 Lebak Bulus, Cilandak Jakarta Selatan.

Pengungkapan berawal ketika korban, Meiti Amelia, terkejut ketika ia tak mendapati tiga buah cincin berlian miliknya yang sebelumnya ia simpan di laci lemari di dalam kamar. Ia ingat persis, cincin senilai Rp100 juta itu sebelumnya tersimpan di sana. Ia sempat bertanya kepada keluarga di rumah, tak ada yang tahu. Ia akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Metro Cilandak.

Mendapat laporan itu, pihak kepolisian dipimpin Kanit Reskrim Polsek Metro Cilandak Iptu Sofyan Suri mendatangi rumah Meiti di Perumahan Bona Permai II Blok B6, Lebakbulus, Cilandak. "Kami mendatangi TKP dan hasil cek TKP tidak ada kerusakan baik pada pintu kamar maupun laci lemari," ujar Iptu Sofyan di Mapolsek Cilandak, Minggu (10/3/2019).

Ada yang tidak beres, pikir Iptu Sofyan. Ia pun mengintrograsi sejumlah penghuni rumah itu, termasuk pembantu rumah tangga bernama Kesih (35 tahun). Kesih dengan tegas bilang bahwa ia tak tahu menahu soal cincin yang dimaksudkan. Namun, justru penyangkalan tegas Kesih menimbulkan kecurigaan. Kesih menunjukkan gelagat seperti orang ketakutan.

"Kami pancing dia dengan sejumlah pertanyaan. Akhirnya dia mengakui telah mengambil cincin itu. Tapi dia bilang cincinnya jatuh ke kloset kamar mandi," kata Iptu Sofyan.

Iptu Sofyan bilang kepada Kesih bahwa ia dan personilnya akan membongkar kloset yang dimaksud. "Saat saya katakan akan membongkar kloset tersebut pembantu seperti ketakutan dan setelah didesak pembantu mengakui kalau cincin tersebut berada di rumah kontrakan daerah Jalan Pertanian Lebak Bulus," terang Iptu Sofyani.

Kesih kemudian diminta menunjukkan dimana ia menyembunyikan cincin berlian yang ia curi. "Setelah barang bukti didapat, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek guna proses hukum selanjutnya," tandas Iptu Sofyan.

Kesih mengaku menyesali perbuatannya karena tergiur akan mendapatkan uang banyak dari hasil pencurian yang ia lakukan.

Ia pun diancam Pasal 363 ayat (1) yang berbunyi "Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jawaban UAS EAI (Enterprise Aplication Integration) ·           PENGERTIAN EAI EAI adalah proses program aplikasi komputer perus...