Kamis, 28 Februari 2019

Bocah 3 Tahun Tewas Dianiaya Ibu Kandungnya di Cakung

Jumat, 1 Maret 2019 13:38 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Seorang bocah tiga tahun di Cakung, Jakarta Timur, tewas setelah mengalami penganiayaan yang dilakukan ibu kandungnya sendiri. Bocah itu, SH, tewas setelah menderita luka tusuk di bagian dada sebelah kiri dan 4 luka tusukan di dahi yang dilakukan ibunya, Lisa (23 tahun). 

Peristiwa tersebut terjadi Kamis (28/2/2019) kemarin sekira pukul 18.30 WIB di rumah kontrakan korban dan pelaku di Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur. Saat itu para tetangga mendengar teriakan pelaku dari dalam rumah. Namun saat dihampiri ternyata pintu terkunci dari dalam.

"Tetangga kemudian mendobrak pintu rumah kontrakan pelaku. Setelah terbuka kedua saksi melihat anak korban dengan posisi terlentang di kasur.... Lalu didekat anak korban ada sebilah pisau," kata Kapolsek Metro Cakung, Kompol Imam Irawan, saat dihubungi, Jumat (1/3/2019).

Pelaku saat itu berada di kamar mandi dan hanya bercelana dalam. "Tidak lama kemudian datang ibu pelaku ... selanjutnya dengan dibantu oleh saudara Oji membawa korban ke Rumah Sakit Firdaus Sukapura Jakarta Utara," kata Kapolsek.

Kapolsek menyebutkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi serta luka di tubuh korban, ibu bocah tersebut merupakan tersangka pelaku pembunuhan itu.

Saat ini tersangka pelaku dibawa ke RS Polri, Kramatjati, untuk diperiksa kondisi kejiwaannya. Jika terbukti dia tak memiliki gangguan jiwa dan tega membunuh anaknya, tersangka akan dijerat Pasal 80 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 (3) KUHP tentang Penganiayaan.

Dua Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok



Jumat, 1 Maret 2019 13:23 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus dua pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu berinisial M dan H yang merupakan warga Jakarta Utara. Kedua pelaku dibekuk polisi di dalam kontrakannya, lantai 2 Jalan Enggano Rt007/ 16 Tanjung Priok, Jakarata Utara, pada Kamis (28/02/2019).

Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edy Suprayitno, SH, MH, membenarkan penangkapan kedua tersangka. Menurut Iptu Edy, penangkapan setelah petugas mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa terdapat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tempat kejadian (TKP).

“Selanjutnya Unit 2 dipimpin Kanit Iptu Indarto, SH, mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan bahwa benar di rumah yang berlantai 2 sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Edy Suprayitno kepada wartawan, Jumat (1/3/2019).

Masih dari penuturan Iptu Edy, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian serta tempat tinggal ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dan alat isapnya.

“Dari hasil intrograsi sementara bahwa sabu tersebut adalah milik tersangka yang didapat dari seorang laki-laki yang sudah dikenal dengan nama panggilan Musa dan S (DPO) dengan maksud untuk dipergunakan atau konsumsi bersama temannya namun baru sebagian yang dikonsumsi sudah tertangkap,” jelas Iptu Edy. 

Lalu, tersangka bersama barang bukti dibawa polisi ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses lebih lanjut. Para tersangka pun diduga telah melanggar primer Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Tim Satuan Gerak Cepat (SGC) Rajawali Polres Metro Jakarta Timur Tangkap Tiga Begal Bersajam yang Meresahkan Warga Ciracas

Komplotan Begal Bersajam yang Meresahkan Warga Ciracas Berhasil Dicokok oleh Polisi
Jumat, 1 Maret 2019 08:23 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Komplotan begal yang kerap meresahkan warga Ciracas berhasil dibekuk Tim Satuan Gerak Cepat (SGC) Rajawali Polres Metro Jakarta Timur pada Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan pada Kamis (28/2/2018) dini hari.

Pelaku yang diamankan yakni Iskandar Sagiya (19 tahun) warga Kramat Jati, Raken (18 tahun) warga Ciracas, dan Fadil (18 tahun). Ketiganya merupakan pengangguran dan selama ini, mereka tak memiliki pekerjaan tetap.

"Tim kami melakukan operasi Cipta Kondisi di Jalan Raya Bogor, tepatnya di depan RS Harapan Bunda. Kemudian, kami mencurigai tiga orang remaja yang mengendarai satu sepeda motor," ucap Katim Rajawali Aiptu Maryono saat dikonfirmasi.

Polisi pun langsung menghampiri ketiga remaja tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Saat digeledah, petugas menemukan sebilah senjata tajam (sajam) jenis celurit yang diduga akan digunakan oleh komplotan tersebut dalam menjalankan aksinya.

"Tersangka bernama Fadil bertindak sebagai pembawa celurit. Menurut pengakuan mereka, celurit itu mereka gunakan untuk menakuti calon korbannya," tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dan barang bukti celurit serta satu unit sepeda motor yang digunakan mereka diamankan di Polsek Metro Ciracas.

Polsek Metro Duren Sawit Tangkap Pengedar Sabu di Jl. Raya Jatiwaringin

Pelaku dan pengedar narkoba jenis sabu.
Jumat, 1 Maret 2019 08:05 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Petugas Unit Reskrim Polsek Metro Duren Sawit berhasil menangkap pelaku pengedaran narkoba jenis sabu berinisial AA (20 tahun) di Jl Raya Jatiwaringin, Pangkalan Jati, Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, pada Selasa (26/2/2019) lalu. 

Penangkapan bermula saat Kanit Reskrim bersama anggota Buser Polsek Duren sawit melaksanakan observasi wilayah di Pangkalan Jati. “Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering digunakan untuk transakasi narkotika,” terang Kapolsek Metro Duren Sawit, Kompol P Hutasuhut kepada wartawan, Kamis (28/2/2019) kemarin.

“Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota Buser menindak lanjuti informasi tersebut dan setelah tiba di TKP, tim melihat dan mencurigai ada seorang laki-laki. Karena gerak-geriknya mencurigakan dan diduga akan melakukan transkasi narkotika, kemudian dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan,” sambung Kapolsek.

Dari pemeriksaan ditemukan 2 paket diduga sabu di dalam plastik klip terbungkus plastik bening yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok yang sedang dipegang di tangan kanan pelaku.

“Pelaku mengaku 2 paket diduga sabu tersebut diperoleh dari M dan niat dari pelaku sabu tersebut untuk dijual karena ada pesanan,” jelas Kapolsek.

“Pelaku mengakui menjual shabu sejak sebulan yang lalu dan apabila berhasil menjual akan menggunakan sabu secara gratis dari M sebagai bandar. Setelah dilakukan pengembangan tim melakukan pencairan di Daerah Jatiwaringin. Namun sayang M tidak ditemukan dan berhasil melarikan diri,” lanjutnya.

“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti 2 paket sabu dengan berat 0,95 gr diamankan di Polsek Metro Duren Sawit guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.

Tim Jaguar Polresta Depok Tangkap Tiga Pedagang Jajakan Miras Secara Mobile

miras-jual
Jumat, 1 Maret 2019 07:44 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Tim Jaguar Polresta Depok, menggagalkan peredaran minuman keras dan menangkap tiga pedagang yang menjual miras berkeliling dengan menggunakan sepeda motor (mobile). Pedagang keliling itu ditangkap di depan Sekolah Master, Jalan Margonda, Pancoran Mas, Kota Depok, Jumat (1/3/2019) dini hari.

Operasi cipta kondisi dipimpin Kepala Tim (Katim) Jaguar Polresta Depok Iptu Winam Agus menindak-lanjuti laporan masyarakat adanya peredaran miras di sekitar sekolah Master dan Terminal Depok. Hasilnya petugas mengamankan tiga orang diduga penjual miras secara diam-diam dengan menggunakan kendaraan bermotor.

”Penjual dan barang bukti miras berbagai merek dibawa ke Polresta Depok,”ujar Iptu Winam Agus

Menurut Iptu Winam, setelah tidak ada lagi Terminal Depok, pelaku menjual dengan cara mobile menggunakan sepeda motor selalu pindah-pindah tempat.
Anggota Tim Jaguar Polresta Depok menyita barang bukti miras bersama penjual saat akan sedang dijual diatas motor dibawa ke Polresta Depok untuk didata. (angga)
“Sistem penjualannya sekarang dengan menggunakan sepeda motor membuat tambah resah masyarakat sekitar juga,”tambahnya.

Setelah dihitung ada 200 botol minuman keras berbagai merek yang diamankan. “Penjual kita bawa juga ke Polres untuk didata. Sedangkan miras kita sita sebagai barang bukti sesuai Perda pelarangan penjualan minuman keras tanpa ijin,”tutupnya.

Selama Februari 2019 Polresta Depok Tangkap 35 Kurir Narkoba, Sebagian Bermodus Ojek "Online"

Jumat, 1 Maret 2019 07:27 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Satresnarkoba Polresta Depok menyita 735,98 gram sabu dan 15,8 gram ganja dari 35 kurir pengedar narkoba sepanjang Februari 2019.

Wakapolresta Depok, AKBP Arya Perdana mengatakan, rata-rata para pelaku memanfaatkan profesinya sebagai ojek online untuk mengedarkan barang haram tersebut.

"Kalau pengedar saat ini trennya memanfaatkan ojek online sebagai sistem pengantarnya dan melalui media sosial untuk mereka bertransaksi," ujar Wakapolres di Mapolresta Depok, Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019).

Oleh karena itu, pihaknya mengedepankan teknologi dalam menangkap para pengedar narkoba yang kerap melintas di Depok. "Kami juga tentu saja pakai teknologi, kami lacak transaksi keuangannya. Kami cek dia berhubungan dengan siapa, jual ke mana, dan beli dari mana. Supaya berkembang sampai ke pucuknya dan tidak berhenti sampai sini saja," katanya.

Wakapolres mengatakan, para pengedar yang saat ini ditangkap kebanyakan dari kalangan mahasiswa.

Kasatnarkoba Polresta Depok, Kompol Indra Tarigan menambahkan, Kota Depok merupakan daerah transit bagi para pengedar yang hendak mengantar ke luar Kota Depok.

Menurut Kompol Indra, tidak semua pengedar yang ditangkap merupakan warga Depok. "Jadi Depok ini, kan, daerah transit. Tersangka ini ditangkap saat melintas wilayah Depok yang misalnya mau mengantar ke Jakarta atau Tangerang. Mereka juga enggak semua orang Depok, ada yang warga Bogor, warga Jakarta," ucap Kompol Indra.

Para pengedar diancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Lokasi Layanan SAMSAT Keliling Wilayah DKI Jakarta, Bekasi, Tangerang dan Depok, Jumat 1 Maret 2019

Jumat, 1 Maret 2019 07:20 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Bagi masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan tahunan, Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan Layanan Samsat Keliling di yang berada di wilayah DKI Jakarta, Bekasi, Tangerang dan Depok, pada Jumat (1/3/2019), di lokasi sebagai berikut:

Lokasi Layanan Mobil SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta, Jumat 1 Maret 2019

Lokasi Mobil SIM Keliling di Jakarta Tetap Buka Buka di Hari Libur Tahun Baru 1440 Hijriah
Jumat, 1 Maret 2019 07:14 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Berikut lokasi layanan mobil SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019, terdapat di beberapa lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat: JCC Senayan
2. Jakarta Barat : LTC Glodok
3. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Utara : Polsubsektor BPL Pluit (Jl. Jembatan Tiga)
5. Jakarta Timur : Dealer Honda Jl. Dewi Sartika

- Jam operasional: 08.00 s/d 14.00 WIB
- SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A & SIM C.
- SIM habis masa berlakunya walaupun 1 hari tidak dapat diperpanjangg, SIM dapat diberlakukan kembali dengan proses penerbitan SIM baru sesuai dengan golongan SIM.

Rabu, 27 Februari 2019

Tim Raimas Backbone Polres Metro Jakarta Timur GerebekToko Kosmetik yang Menjual Obat Daftar G

Polisi gerebek toko kosmetik yang menjual obat daftar G di Jatinegara, Rabu (27/2/2019) malam
Kamis, 28 Februari 2019 10:17 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Tim Pengurai Massa (Raimas) Backbone Polres Metro Jakarta Timur menggerebek sebuah toko kosmetik yang menjual obat daftar G atau obat yang harus berdasarkan resep dokter di Jalan Basuki Rahmat, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (27/2/2019) malam.

Saat penggerebekan, petugas mendapati 487 butir obat yang sengaja dimasukan ke dalam bungkus rokok. 

"Ratusan obat daftar G yang terdiri dari beberapa merk yaitu tramadol, eximer, mercy, dan aprazolam kami dapat dari dalam etalase yang ditutupi produk kosmetik," kata Kepala Tim Raimas Backbone Polres Metro Jakarta Timur,Bripka Firman Fauzi, Kamis (28/2/2019).

Selain mengamankan ratusan butir obat daftar G, petugas juga mengamankan puluhan bungkus rokok yang digunakan untuk memasukan obat tersebut sebelum diedarkan.

"Penggerebekan ini sendiri dilakukan karena adanya laporan masyarakat yang resah dengan toko kosmetik yang kerap menjual obat daftar G secara bebas kepada remaja," kata dia.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua penjual beserta barang bukti diamankan ke Polres Metro Jakarta Timur.

Polsek Bekasi Kota Tangkap Komplotan Spesialis Pencuri Motor Berusia Remaja

Komplotan Spesialis Pencuri Motor Berusia Remaja Ditangkap di Bekasi
Kamis, 28 Februari 2019 08:29 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Empat dari lima spesialis pencuri sepeda motor di Kota Bekasi ditangkap oleh anggota Polsek Bekasi Kota, Selasa (26/2/2019) malam. Ironisnya, para pelaku yang ditangkap ini masih berusia remaja.

Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Parjana mengatakan, para pelaku yang diamankan berinisial RF (18 tahun), AC (18 tahun), BG (18 tahun) dan FR (21 tahun). Sedangkan AD (19 tahun) yang berperan sebagai eksekutor pencurian masih diburu penyidik.

"Dari empat pelaku yang kami amankan, tersangka FR merupakan residivis dengan kasus yang sama," kata Kapolsek didampingi Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing di kantornya, Rabu (27/2/2019).

Berdasarkan penyidikan sementara, kata Kapolsek, para pelaku sudah beraksi hingga puluhan kali, dalam kurun setahun di wilayah Bekasi Barat, Medansatria, dan Bekasi Selatan. Bahkan, mereka juga pernah mencuri motor korban di Kecamatan Durensawit, Jakarta Timur.

Oleh pelaku FR, sepeda motor hasil curian dijual ke daerah Kabupaten Karawang melalui media sosial dengan sistem bertemu di lokasi.

"Harga motor yang dijual bervariasi tergantung jenis dan kondisinya. Dari Rp 3 juta sampai Rp 5 jutaan lebih per unit," imbuhnya.

Menurut Kapolsek, tempat persembunyian para pelaku terbongkar setelah penyidik banyak mendapat laporan dari masyarakat tentang hilangnya kendaraan roda dua. Dengan berbekal laporan itu, Kepala Unit Reskrim Polsek Bekasi Kota Iptu Acep Wahyu langsung melakukan penyelidikan bersama anggotanya.

Penyelidikan yang dilakukan selama sepekan lebih, akhirnya berbuah hasil. Anggota mengantongi ciri-ciri, termasuk tempat persembunyian mereka di Jalan Lapangan Banteng Barat, Bekasi Barat. Tanpa perlawanan keempat tersangka diamankan berikut barang bukti berupa sejumlah sepeda motor hasil curian dan dua bilah kunci berbentuk T.

"Kunci berbentuk T ini yang biasa digunakan kawanan pencuri untuk membobol rumah kunci motor korban," jelas Kapolsek.

Kepala Unit Reskrim Polsek Bekasi Kota Iptu Acep Wahyu menambahkan, pelaku terlebih dahulu berkeliling sambil mengamati sepeda motor yang diparkir di garasi rumah warga. Saat situasi mendukung, pelaku RF dan AD turun dari motor dan menggasak kendaraan korban menggunakan kunci berbentuk T. Sedangkan tersangka AC dan BG bersiaga di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi. Setelah sepeda motor berhasil dicuri, kendaraan korban diserahkan ke pelaku FR untuk dijual ke orang lain di daerah Karawang melalui media sosial.

"Otaknya si FR karena dia residivis. Dia yang memerintahkan anak buahnya lalu dia yang menjual. Setelah sepeda motor berhasil dijual, uang akan dibagi rata," kata Iptu Acep.

Selain mengamankan sebanyak empat tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit Suzuki Satria FU warna putih hijau, satu unit Honda Mio sporty warna biru, satu unit Honda Mio Soul warna hijau, dua kunci berbentuk T, lima buah kunci motor, satu lembar STNK, empat ponsel, dan satu pelat nomor kendaraan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.

Curi Kotak Amal, Penjaga Masjid Nurul Apiah RS Fatmawati Ditangkap Polsek Metro Cilandak

Kamis, 28 Februari 2019 08:14 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Penjaga Masjid Nurul Apiah RS Fatmawati, Anwar (56 tahun) ditangkap aparat Polsek Metro Cilandak karena mencuri kotak amal.

Kanit Reskrim Polsek Metro Cilandak, Iptu Sofyan Suri mengatakan, penangkapan tersangka bermula ketika petugas keamanan RS Fatmawati melihat Anwar masuk masjid pada Jumat (22/2/2019) sekira pukul 23.00 WIB. Rupanya, Anwar bersama rekannya, Unang (48 tahun), melakukan pencurian isi kotak amal di masjid tersebut.

"Tersangka memberitahukan ke temannya dengan kode pesan via WhatsApp berisikan, ‘Kulkas sudah penuh siap dipanen’," kata Iptu Sofyan, Rabu (27/2/2019).

Anwar disusul oleh rekannya, Unang (48 tahun), yang dahulu juga bekerja sebagai marbut. Keduanya terekam kamera CCTV mengambil uang di dalam kotak amal. Setelah diringkus polisi, keduanya mengaku sudah berkali-kali mencuri kotak amal.

"Mereka sudah melakukannya berkali-kali kerugian mencapai Rp 3 juta," kata Iptu Sofyan.

Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Polda Metro Jaya dan Pemerintah Kota Depok Luncurkan "Samsat J'bret" Untuk Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Via Online dan Minimarket

Samsat J'bret Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Via Online dan Minimarket
Kamis, 28 Februari 2019 07:59 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, bersama Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Depok, meluncurkan program Samsat J'bret. Program Samsat J'bret itu dilakukan di kantor Samsat Depok, Jalan Merdeka Raya, Sukmajaya, Kota Depok, Rabu (27/2/2019).

Samsat J'bret merupakan inovasi Bapenda Jabar, Polda Jabar, dan PT Jasa Raharja Cabang Jabar. Program dikemas dalam Perjanjian Kerjasama dengan Bank BJB pada 29 November 2018, dengan tagline Samsat J’Bret, kependekan dari Samsat Jawa Barat Ngabret.

Kepala Bapenda Jabar, Widiatmoko, mengatakan, melalui Samsat J'bret, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini dapat dilakukan di minimarket seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret.

Selain itu, pembayaran pajak kendaraan via online itu dapat dilakukan melalui aplikasi situs belanja seperti Bukalapak, Tokopedia, dan Kaspro. Pembayaran pajak juga bisa melalui teller Bank BJB dan PPOB (Payment Point Online Bank).
pajak kendaraan2
"Dengan program Samsat J'bret, kini masyarakat semakin dimudahkan dalam mengakses layanan Samsat," ucap Widiatmoko.

"Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tidak lagi dilakukan secara konvensional di kantor Samsat, tetapi bisa dilakukan di minimarket atau via online," ujar Widiatmoko.

Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna, mengapresiasi hadirnya program Samsat J'bret.Dia yakin program tersebut akan memudahkan warga Depok untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

"Dengan IPM (Indeks Pembangunan Manusia--Red) Kota Depok yang tinggi, sudah tentu inovasi seperti ini sangat membantu sekali dalam menjalankan kewajiban bayar pajak," ucap Pradi Supriatna.

"Apalagi warga Depok banyak yang bekerja, kadang tidak punya waktu untuk ke Samsat," katanya lagi.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol  Yusuf, berharap terjalinnya kerjasama bertajuk Samsat J'bret ini akan meningkatkan wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya.

"Hadirnya Samsat J'bret ini adalah karena perubahan situasi dunia, dimana pembayaran sekarang semua bisa lewat hape," katanya.

"Maka saya berharap inovasi ini dapat meningkatkan ketaatan wajib pajak, jangan lagi beralasan tidak sempat bayar pajak karena sibuk," ucap Kombes Yusuf.

Lokasi Layanan Mobil SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta, Kamis 28 Februari 2019

Lokasi Mobil SIM Keliling di Jakarta Tetap Buka Buka di Hari Libur Tahun Baru 1440 Hijriah

Kamis, 28 Februari 2019 07:53 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Berikut lokasi layanan mobil SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta,  Kamis, 28 Februari 2019, terdapat di beberapa lokasi sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat: JCC Senayan
2. Jakarta Barat : LTC Glodok 
3. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Utara : Polsubsektor BPL Pluit (Jl. Jembatan Tiga)
5. Jakarta Timur : Dealer Honda Jl. Dewi Sartika 

- Jam operasional: 08.00 s/d 14.00 WIB
- SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A & SIM C.
- SIM habis masa berlakunya walaupun 1 hari tidak dapat diperpanjangg, SIM dapat diberlakukan kembali dengan proses penerbitan SIM baru sesuai dengan golongan SIM

Dua Debt Collector Diamankan Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat

Kamis, 28 Februari 2019 07:47 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Dua orang debt collector (mata elang) diamankan oleh Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat. Keduanya diamankan karena diduga hendak merampas sepeda motor seorang warga di Jalan Daan Mogot,, Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019) siang. 

Ketua Tim 3 TPP Polres Metro Jakarta Barat, Ipda Dede Sobari mengatakan, pada saat berpatroli bersama anggotanya, mereka mendapati dua orang yang sedang memberhentikan sepeda motor dan memeriksa kendaraan seorang warga. Ketika dihampiri tim, ternyata keduanya merupakan debt collector.

"Ketika tim melakukan pemeriksaan kepada dua orang tersebut, ternyata mereka tidak memiliki surat perintah resmi dari perusahan leasing dan mereka tidak memiliki dasar untuk memeriksa dan memberhentikan kendaraan tersebut," kata Ipda Dede melalui keterangan tertulis resmi di Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Setelah itu, sambung Ipda Dede, tim membawa dua orang debt collector tersebut ke pos polisi (pospol) terdekat untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan melakukan pendataan terhadap keduanya. "Kita berikan hukuman pushup dan dilakukan pendataan guna dilakukan prosesnya lebih lanjut," imbuhnya.

Menurut dia, persoalan kredit macet tidak dapat dijadikan alasan debt collector untuk merampas motor seseorang. Apalagi dengan menggunakan kekerasan dan intimidasi kepada korban. "Semua harus sesuai mekanisme hukum," ucapnya.

Selasa, 26 Februari 2019

Tabrakan Truk Terjadi di Tol Ciputat Berakibat Lalin dari Kampung Rambutan Mengarah Pasar Minggu Mengalami Kemacetan



Rabu, 27 Februari 2019 08:08 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Tol JORR Ciputat arah Lebak Bulus, Jakarta pada Rabu (27/2/2019) pagi. 

Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, kecelakaan terjadi sekira jam 05.55 WIB, dimana kendaraan light truk BE 8215 WX menabrak kendaraan light truck T 9645 DD. Saat itu, truk T 9645 DD sedang mengalami gangguan mesin di bahu jalan kilometer 21.800 Tol Ciputat.

Kini, kecelakaan sudah ditangani petugas Polri di lapangan namun arus lalu lintas dari Kampung Rambutan mengarah Pasar Minggu mengalami kepadatan imbas dari proses evakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut.

Menipu Rp 22 Juta Lewat WhatsApp, Seorang Pria Ditangkap Polsek Cikarang Selatan

Rabu, 27 Februari 2019 07:36 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Petugas Polsek Cikarang Selatan meringkus seorang pria bernama Agus karena melakukan penipuan lewat aplikasi pesan WhatsApp. Pelaku membajak identitas WhatsApp bernama Febrianto. Pelaku kemudian mengaku sebagai Febrianto dan meminta uang kepada teman-teman Febrianto melalui WhatsApp.

"Pelaku pura pura sebagai Febrianto memberitahu korban melalui WA bahwa orangtuanya sedang sakit dan dirawat di rumah sakit, lalu pelaku meminta bantuan pinjam uang kepada korban sebesar Rp 9,3 juta dan ditransfer oleh korban," kata Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Alin Kuncoro saat dikonfirmasi, Selasa (26/2/2019).

Kapolsek menjelaskan, pelaku mengubah foto profil dan nama di WhatsApp menggunakan foto serta nama Febrianto. Pelaku mulanya menemukan ponsel Febrianto yang hilang di jalan. Dari ponsel tersebut, pelaku mendapatkan kontak teman Febrianto bernama Dwikun Mujab.

Pada 16 Desember 2019, pelaku mengirim pesan kepada korban untuk meminta uang. Keesokan harinya pada 17 Desember 2018, pelaku yang berpura-pura sebagai Febrianto ini kembali menghubungi korban dan meminta bantuan keuangan sebesar Rp 5,6 juta dengan alasan orangtuanya meninggal dan harus menebus pengurusan jenazah.

"Besoknya lagi pelaku kembali menghubungi korban melalui WA dan meminjam uang kepada korban sebesar Rp 7,8 juta dengan alasan untuk melunasi hutang. Korban pun percaya sehingga mau mentransfer uang yang diminta oleh pelaku," ujar Kapolsek.

Korban pun menghubungi teman lainnya bernama Bagas yang juga teman dari Febrianto untuk ikut membantu Febrianto yang sedang tertimpa musibah. Namun ketika Bagas menghubungi Febrianto secara langsung, Febrianto mengaku orangtuanya sehat dan tidak meninggal.

"Bagas langsung menelepon korban dan memberitahu bahwa korban telah ditipu, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut," tutur Kapolsek.

Polisi pun langsung menyelidiki keberadaan pelaku melalui pelacakan dari rekening bank yang dikirim korban saat mengirimkan uang kepada pelaku. Keberadaan pelaku pun berhasil dilacak polisi dan pelaku ditangkap di kontrakannya di daerah Cikarang Selatan pada Sabtu (23/2/2019).

Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 22,7 juta. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni, empat lembar rekening koran, satu buah kartu ATM, dua unit handphone, empat buah kaos, dan dua pasang sepatu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Lokasi Layanan Mobil SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta, Rabu 27 Februari 2019

Lokasi Mobil SIM Keliling di Jakarta Tetap Buka Buka di Hari Libur Tahun Baru 1440 Hijriah

Rabu, 27 Februari 2019 07:32 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Berikut lokasi layanan mobil SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta,  Rabu, 27 Februari 2019, terdapat di beberapa lokasi sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat: JCC Senayan
2. Jakarta Barat : LTC Glodok 
3. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Utara : Polsubsektor BPL Pluit (Jl. Jembatan Tiga)
5. Jakarta Timur : Dealer Honda Jl. Dewi Sartika 

- Jam operasional: 08.00 s/d 14.00 WIB
- SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A & SIM C.
- SIM habis masa berlakunya walaupun 1 hari tidak dapat diperpanjangg, SIM dapat diberlakukan kembali dengan proses penerbitan SIM baru sesuai dengan golongan SIM

Senin, 25 Februari 2019

Pengedar Narkoba Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Teh Pucuk Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Priok


Selasa, 26 Februari 2019 14:04 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial AS (27 tahun), warga Cilincing, ditangkap di depan Dermaga Ex Presiden, Jalan Sindang Laut, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Minggu (24/2/2019).

Saat ditangkap, pada tersangka ditemukan barang bukti sabu seberat 0,95 gram yang disembunyikan dalam kemasan botol minuman teh pucuk harum.

Penangkapan pelaku, dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edy Suprayitno, SH, MH.

Kasat Narkoba menjelaskan, bahwa pada Minggu (24/02/2019), Unit 2 Sat Resnarkoba mendapatkan laporan dari saksi Bripka Triyo Hadi S dan saksi Briptu I Made Erwin Gutawa selaku anggota Baharkam Mabes Polri, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di TKP.

“Selanjutnya Unit 2 dipimpin Kanit IPTU Indarto, SH mendatangi TKP dan bergabung dengan saksi kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diselipkan di kemasan botol minuman teh pucuk harum,”jelas Iptu Edy, Selasa (26/02/2019).

Masih dari keterangan Kasat Narkoba, dari hasil introgasi sementara bahwa sabu tersebut adalah milik tersangka yang dibeli dari seorang laki-laki yang sudah dikenal dengan nama panggilan ‘R’ alias ‘T’ (DPO), senilai Rp1.300.000,- dengan maksud untuk dijual kembali kepada ABK kapal yang bersandar di TKP.

“Namun barang tersebut belum terjual sudah tertangkap dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Pelaku pun diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Pondok Gede Amankan Pemuda yang Kedapatan Membawa Tembakau Gorila di Jatibening


Selasa, 26 Februari 2019 13:56 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Unit Narkoba Polsek Pondok Gede mengamankan seorang pemuda berinisial MR (19 tahun) yang kedapatan membawa narkotika jenis tembakau sintetis (gorila) di depan warung kopi, Jl Cempaka, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Jumat (22/2/2019) lalu.

Penangkapan tersebut diawali dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di TKP sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

“Setelah mendapatkan informasi dan ciri-ciri pelaku, kemudian petugas mendatangi TKP dan mendapati seorang laki-laki yang sedang duduk di depan warung kopi,” kata Kapolsek Pondok Gede Kompol Suwari, Selasa (27/2/2019).

“Kemudian petugas memperkenalkan diri Unit Narkoba Polsek Pondok Gede langsung menangkap pelaku dan menggeledah badan dan pakaian pelaku dan ditemukan 2 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 1,35 gr, yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri yang digunakan pelaku,” sambungnya.

Setelah diintrogasi, pelaku mengakui narkoba tersebut miliknya yang didapatkan dengan cara membeli dari tersangka E dengan harga Rp 50.000.

“Kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Pondok Gede guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan pelaku E masih dalam pengejaran,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelalu dikenakan pasal 114 ayat (1) subsidaer Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.

Jawaban UAS EAI (Enterprise Aplication Integration) ·           PENGERTIAN EAI EAI adalah proses program aplikasi komputer perus...