Minggu, 03 Maret 2019

Dua Begal Ponsel Sadis dan Satu Penadah Diringkus Polsek Tambun

Dua Begal Ponsel Sadis dan Satu Penadah di Tambun Diringkus Polisi
Senin, 4 Maret 2019 07:25 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Petugas Polsek Tambun, Polres Metro Bekasi meringkus kawanan begal telepon genggam pada Jumat, 1 Maret 2019. Kawanan begal ditangkap atas laporan korban begal di Jalan Kalibaru, Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu 16 Februari 2019 dini hari lalu.

"Atas laporan itu Tim Reskrim Polsek Tambun melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian dan pelacakan indentitas hingga berhasil ditangkap ketiga pelaku itu," kata Kepolsek Tambun, Kompol Rahmat Sujatmiko.

Pelaku itu bernama DN (15 tahun) dan YR (14 tahun) sedangkan pelaku penadah hasil kejahatan berinisal YM (39 tahun) juga berhasil ditangkap. 

Kapolsek mengatakan aksi begal telepon genggam ini cukup meresahkan. Pasalnya, saat menjalankan aksinya mereka terbilang sadis dan berani melukai korban jika melawan.

"Ini masih dibawah umur tapi saat jalankan aksinya mereka sadis dibekali senjata tajam. DN dan YR sebagai eksekutor, ada satu pelaku yang berperan sebagai joki masih kita kejar masuk DPO (Daftar Pencarian orang) inisial FR," ucap Kapolsek.

Kapolsek mengungkapkan para pelaku mengincar korban yang menggunakan kendaraan saat sedang berteduh karena hujan. Seperti ponsel milik korban bernama Ricky (18 tahun) yang saat dini hari korban tengah berkendara seorang diri di Jalan Kalibaru, Desa Tridayasakti, kemudian hujan lebat hingga korban berteduh.

"Jadi misal saat malam hujan deras korban lagi berteduh itu jadi sasaran mereka. Pelaku ancam pakai senjata tajam jenis celurit itu," jelas Kapolsek.

Saat itu korban kehilangan dua unit ponsel merk Xiaomi Redmi Note 5A warna Gold dan uang Rp 50 ribu.

Berdasarkan pengakuan pelaku mereka sudah 15 kali beraksi di kawasan Tambun dan Cibitung, hasil kejahatannya mereka bagi rata. Untuk YM penadah itu mengaku tidak mengetahui ponsel yang dibelinya hanya kejahatan.

"Saat didalami ternyata mereka sudah sering lakukan aksi perampasan itu. Sasarannya itu tempat sepi atau yang lagi neduh saat hujan. Bukan hanya ponsel mereka juga kadang rampas sepada motor, uang maupun barang berharga lainnya," paparnya.

Sementara seorang pelaku DN saat di Mapolsek Tambun mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi begal di kawasan Tambun hingga Cibitung. Dalam akasinya ia selalu membawa senjata tajam celurit untuk menakut-nakuti korbannya.

"Baru sekali ini saja bacok korban, sebelumnya cuman buat takut takuti,"kata DN.

DN mengaku hanya lulusanSekolah Dasar (SD). Aktivitasnya yang sehari-hari mengamen dirasa tidak seberapa sehingga ia dan kedua temannya nekat melakukan aksi begal. "Ngamrn di angkot sama keliling saja. Sedikit dapat uangnya, kalau begal besar bisa ratusan ribu," katanya.

Adapun Barang bukti yang diamankan yaitu dua unit ponsel hasil kejahatan sementara barang bukti celurit polisi belum dapat menemukan lantaran dibuang pelaku usai melukai korban.

Akibat perbuatannya, pelaku begal dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jawaban UAS EAI (Enterprise Aplication Integration) ·           PENGERTIAN EAI EAI adalah proses program aplikasi komputer perus...