Senin, 04 Maret 2019

Seorang Pemuda Tangsel Mencabuli Bocah 10 Tahun yang Pulang Mengaji karena Film Porno


Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan saat menggelar press conference pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (4/3/2019).

Selasa, 5 Maret 2019 07:51 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Akibat tak kuasa menahan hawa nafsu setelah menonton film porno, seorang pemuda tanggung di Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, menyetubuhi secara paksa anak perempuan berumur 10 tahun.

Dijelaskan Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, pelaku AZ (17 tahun) adalah seorang anak dari seorang guru agama di sekitar rumahnya. Dari penjelasan Kapolres, kejadian asusila itu terjadi pada 13 Januari 2019 sekira pukul 07.00 WIB di sebuah kontrakan kosong.

"Sekitar pukul 05.00 WIB, korban HNF (10 tahun) mengaji di musola dekat rumah, sekitar pukul 07.00 WIB pulang ke rumah, saat di jalan pulang korban dipanggil oleh tersangka dari dalam kontrakan kosong," jelas Kapolres di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (4/3/2019).

Ketika korban masuk ke dalam kontrakan kosong itu korban dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku.

Perbuatan AZ berhasil terungkap ketika orangtua korban melihat celana dalam korban terdapat bercak darah.

"Tersangka melakukan tindak pidana kesusilaan karena terdorong keinginan seksual setelah melihat film yang berkonten asusila di HP milik temannya," ujar Kapolres.

Dalam menangani kasus ini, polisi berkoordinasi dengan Bapas KemenkumHAM Kanwil Banten dan P2TP2A Kota Tangerang Selatan untuk mendampingi korban dan pelaku yang masih di bawah umur.

AZ terjerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jawaban UAS EAI (Enterprise Aplication Integration) ·           PENGERTIAN EAI EAI adalah proses program aplikasi komputer perus...