Minggu, 03 Maret 2019

Aktor Sandy Tumiwa Ditangkap Polsek Metro Menteng Karena Narkoba

Sandy Tumiwa ditangkap. (silaen)
Minggu, 3 Maret 2019 17:30 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ -  Aktor Sandy Tumiwa kembali harus merasakan dinginnya tembok penjara. Bersama sang manajer, MA, beserta dua orang lainnya, Sandy diciduk Polisi Unit Reserse Narkoba Polsek Metro Menteng, saat mengkonsumsi sabu di hotel TGS Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019) malam.

“Mereka terjaring sekitar pukul 22.00 WIB, berawal dari laporan informan polisi yang masuk di grup WA,” ujar Kapolsek Metro Menteng AKBP Dedy Supriadi didampingi Kanit Reskrim AKP Gozali Luhulima.

Penangkapan berawal saat tim pimpinan Kasubnit Narkoba, Ipda Mohamad Saputra, sedang melakukan observasi dan mendapat laporan dari Polsek mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu hotel berbintang di kawasan Setiabudi, Jaksel. Lima polisi berpakaian preman segera meluncur ke lokasi, dan langsung menggerebek salah satu kamar yang terletak di lantai paling atas.

Keempat tersangka tak dapat mengelak, setelah polisi mendapati barang bukti 0,23 gram sabu berikut alat hisapnya (bong).

Hingga kini keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Metro Menteng.

Sebelumnya, Sandy mendekam di penjara atas kasus penipuan investasi bodong bersama rekan kerjanya, Cici, yang merugikan puluhan nasabah. Sandy Tumiwa dan Cici ditangkap kepolisian sekitar November 2015. Pada 5 April 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Sandy Tumiwa hukuman penjara selama dua tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jawaban UAS EAI (Enterprise Aplication Integration) ·           PENGERTIAN EAI EAI adalah proses program aplikasi komputer perus...