Minggu, 10 Maret 2019

Polsek Metro Senen Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Hotel Amaris



Senin, 11 Maret 2019 - 08:45 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Tim Resnarkoba Polsek Metro Senen berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkoba yakni, RS (46 tahun) dan OS (45 tahun) di Hotel Amaris Jl. Kramat Raya Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Selasa (05/03/2019) lalu.

Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Purwadi membenarkan terkait penangkapan kedua pengedar narkoba tersebut. “Benar pelaku kami tangkap di lobi salah satu hotel di Jakarta Pusat,” ungkap Kompol Purwadi.

Kompol Purwadi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, kemudian Tim Narkoba Polsek Senen melakukan penyelidikan mengenai kebenaran informasi tersebut.

Setelah sampai di loby Hotel, anggota Unit Narkoba Polsek Metro Senen langsung mengamankan dua orang tersangka tersebut. Dari hasil penggeledahan terhadap para pelaku, tim berhasil mengamankan tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, sebanyak 1,25 gram dan dua handphone dalam melakukan transaksi. 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 114 (ayat 1) sub 112 (ayat 1) Jo. 132 (ayat 1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jawaban UAS EAI (Enterprise Aplication Integration) ·           PENGERTIAN EAI EAI adalah proses program aplikasi komputer perus...