Selasa, 05 Maret 2019

Polres Metro Jakarta Utara Tangkap 9 Pemuda yang Keroyok Korban yang Pulang "Nonton" Konser hingga Tewas

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (5/3/2019).
Rabu, 6 Maret 2019 - 08:29 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Jajaran Polres Metro Jakarta Utara menangkap 9 tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan seorang warga tewas.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susanto, 5 dari 9 tersangka itu merupakan anak di bawah umur. "Dari ke 9 tersangka ini, 4 sudah dewasa, 5 masih di bawah umur. Karena itu penanganan untuk (anak) di bawah umur hukum acaranya undang undang perlindungan anak," ujar Kapolres di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (5/3/2019).

Menurut Kapolres, kesembilan orang itu ditangkap pada Senin (4/3/2019) dini hari.

Kapolres mengatakan, kasus ini berawal ketika korban, Maulana Firdaus, dalam perjalanan pulang menonton konser musik di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (3/3/2019). "Selesai konser, korban dan kawan-kawannya ingin kembali ke kediamannya di daerah Cakung. Melewati di TKP di Jalan Arteri Marunda, tepatnya di perempatan Sungai Begok, Cilincing," ujar Kapolres.

Di tengah perjalanan menuju kediamannya di kawasan Cakung, korban menyadari ada yang melempari sepeda motornya dengan batu. Korban yang berboncengan dengan dengan temanya itu pun berhenti untuk mencari siapa yang melempar batu itu.

"Saat korban berhenti, ternyata langsung muncul para pelaku ini segerombolan dari tempat yang agak gelap kemudian langsung menyerang korban dan temannya," ucap Kapolres.

Seketika, korban dihabisi oleh para pelaku dengan celurit. Warga sekitar pun sempat melihat dan langsung membubarkan pengeroyokan itu. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tak dapat diselamatkan.

"Setelah kejadian begitu korban sudah jatuh kemudian luka bacok berdarah, masih ada yang lemparin, kemudian masyarkat melerai mereka baru kembali. kemudian korban dibawa ke RS," ucap Kapolres.

Menurut Kapolres, tidak ada motif pencurian dalam kejadian ini. Sebab, barang bawaan korban tidak ada yang hilang. Ia menduga, peristiwa ini murni pengeroyokan.

"Saat ini tidak ada. Hanya murni pengeroyokan yang menyebabkan kematian," kata Kapolres.

Kesembilan tersangka yang ditangkap di antaranya MF, TH, AS alias Acun, DAS alias Awis, KN, SAW, IR, RM dan MF. Dari ke sembilan tersangka, Kapolres hanya menyebutkan satu tersangka di bawah umur yang berperan sebagai pembacok, yakni TH (15).

"Punggungnya dibacok menggunakan celurit oleh salah satu tersangka atas nama TH (15 tahun)," kata Kapolres.

Terkait kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, di antaranya bilah bambu, batu, dan dua buah celurit. 

Atas kejadian itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang [penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jawaban UAS EAI (Enterprise Aplication Integration) ·           PENGERTIAN EAI EAI adalah proses program aplikasi komputer perus...