Minggu, 10 Maret 2019

Polsek Beji Tangkap Jambret Beratribut Ojek Online

Jambret Beratribut Ojek Online Ini Diciduk Polisi

Senin, 11 Maret 2019 - 09:12 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Beji menciduk pelaku jambret bernama Adis Risdayanto (21 tahun) di Kampung Rumbut, Kelurahan Palsi Gunung Selatan, Cimanggis, Depok, Selasa (5/3/2019). Saat melancarkan aksinya, Adis mengenakan atribut ojek berbasis aplikasi alias ojek online.

Kapolsek Beji, Kompol Yenny Anggraini, mengatakan, penangkapan terhadap Adis bermula dari laporan seorang perempuan yang menjadi korban penjambretan di Jalan Joglo, Kelurahan Kukusan, Beji, Senin (4/3/2019) pagi. Aksi pelaku penjambretan ternyata terekam kamera tersembunyi (CCTV).

Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi tak menemui kesulitan berarti dalam melacak keberadaan pelaku yang belakangan seorang pemuda bernama Adis, warga Cimanggis.

Kapolsek menerangkan, kejadian yang menimpa korban bermula saat perempuan itu berjalan kaki di kawasan pemukiman Jalan Joglo, Beji, Senin pagi kira-kira pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban hendak menuju rumah kakaknya.

"Pada saat korban sedang berjalan, tiba-tiba dari arah berlawanan seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah hitam mendekati, dan langsung menarik tas yang dibawa korban," ujar Kapolsek.

Korban yang kaget sontak berteriak minta tolong hingga mengundang perhatian warga. Namun pelaku berhasil memacu sepeda motornya untuk kabur ke arah Jalan Raya Palakali, Kukusan.

Untungnya, aksi Adis menjambret korban terekam kamera CCTV yang terpasang di dekat lokasi peristiwa. Dalam rekaman itu, tampak jelas saat Adis, yang mengenakan jaket ojek online, menarik paksa tas korban dan langsung melarikan diri. Kamera juga merekam jelas pelat nomor kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi. Berbekal rekaman CCTV tersebut, kata Kapolsek, Unit Reskrim Polsek Beji melakukan penyelidikan.

Satu hari kemudian atau Selasa malam sekira pukul 20.00 WIB, polisi berhasil membekuk Adis di wilayah tempat tinggalnya di Cimanggis, tanpa perlawanan berarti.

Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, Adis mengaku terpaksa melakukan kejahatan penjambretan karena himpitan ekonomi. Dari tangan Adis, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lai motor Honda Beat warna hitam merah bernopol B 3983 ENJ yang dia gunakan saat menjambret, masing-masing satu helm dan jaket ojek online warna hijau, dua unit telepon genggam merek Samsung dan Nokia, voucher pulsa isi ulang, dan uang Rp 650.000.

Atas perbuatannya, Adis yang sehari-hari mengaku berprofesi sebagai driver ojek online itu terancam pasal 365 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jawaban UAS EAI (Enterprise Aplication Integration) ·           PENGERTIAN EAI EAI adalah proses program aplikasi komputer perus...