Senin, 11 Maret 2019
Polres Metro Jakarta Selatan Bekuk Enam Begal Nyaru Tukang Ojek Online
Senin, 11 Maret 2019 - 16:45 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Polres Metro Jakarta Selatan menciduk komplotan begal bersenjata tajam clurit dan golok di lokasi berbeda. Keenam tersangka juga merangkap tukang parkir dan pengemudi ojek online.
Tersangka yang dibekuk yakni SB (20 tahun), HW (20 tahun), MNA (18 tahun), PS (20 tahun), S (22 tahun), dan M (20 tahun), kini meringkuk di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, keenam pelaku mengaku sudah beraksi di 10 lokasi berbeda, khususnya di kawasan Jakarta Selatan. Setiap beraksi, pelaku selaku membawa dua jenis senjata tajam itu untuk menakuti korbannya.
“Untuk laporan yang kami terima baru di dua lokasi, yakni di warung kopi kawasan Jagakarsa dan depan minimarket kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Kapolres, Senin (11/3/2019) siang.
Komplotan begal tersebut merangkap tukang parkir dan driver ojol yang kerap mangkal di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat. Mereka diciduk di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Beji, Depok dan Lampung.
“Golok dan clurit itu dipakai untuk menakuti korban, pengakuannya sih ada satu korban yang pernah dibacok juga di Jagakarsa dan kami masih dalami lagi,” tutur Kapolres.
Kapolres menerangkan, pelaku mencari sasarannya secara acak, mereka biasa beraksi menggunakan sepeda motor saling berboncengan. Tersangka biasa beraksi pada jam sepi, seperti pukul 01.00-04.00 WIB dengan sasaran di warung sepi ataupun depan minimarket pinggiran jalan. Pelaku membagi tugasnya saat beraksi, ada yang sebagai joki, pengawas di sekitar lokasi, pengancam korban dengan sajam, pengambil barang berharga korban, dan penjual barang hasil curian. Adapun barang hasil curian dijual dengan harga bervariatif, motor dijual dengan harga Rp3 jutaan dan handphone seharga Rp 1 jutaan.
“Hasilnya mereka bagi rata, perorang bisa dapat Rp700 ribu lebih persatu unit motor, belum barang lainnya. Pengakuannya mereka sudah setahun beraksi, makanya kita sedang dalami lagi,” kata Kapolres.
Ke-enam tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Jawaban UAS EAI (Enterprise Aplication Integration) · PENGERTIAN EAI EAI adalah proses program aplikasi komputer perus...
-
Rabu, 13 Maret 2019 - 07:33 WIB PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menciduk empat ang...
-
Jumat, 15 Maret 2019 - 14:04 WIB PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Dua pelaku pembobolan mesin automatic teller machine atau ATM Kampus Universita...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar