Jumat, 15 Maret 2019

Begini Modus Pembobol ATM di Kampus Mercubuana yang Diamankan Polsek Pondok Gede

Ilustrasi mesin ATM
Ilustrasi

Jumat, 15 Maret 2019 15:02 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Kapolsek Pondok Gede, Kompol Suwari mengatakan, empat pembobol ATM di Kampus Mercubuana, Jatisampurna, Pondok Gede, Kota Bekasi memiliki peran masing-masing. 

Kapolsek mengatakan, pada aksi yang dilakukan pada Kamis (14/3/2019) sekira pukul 18.30 WIB, dua pelaku bertugas menunggu di mobil, satu orang mengawasi lingkungan sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan satu orang membobol ATM.

"Dia masukan kartu ATM tapi dia masang kabel yang untuk aliran listrik itu. Tatkala dia sudah buka pinnya, narik uang, langsung dimatikan aliran listriknya. Dia bikin disoketin lagi lah istilahnya, jadi aliran listrik di mesin ATM bisa dimatikan sama dia," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (15/3/2019).

Kapolsek menjelaskan, ketika mesin ATM baru akan mengeluarkan uang, aliran listrik mesin ATM dimatikan pelaku. Dengan demikian, sistem dalam mesin ATM belum sempat menghitung jumlah saldo yang ada di kartu tersebut. "Pas diproses (ambil uang), langsung dia matiin. Sehingga mesinnya belum menghitung saldo kita, langsung diambil. Ambilnya pake pinset," ujar Kapolsek.

Usai berhasil ambil uang yang berjumlah Rp 7 juta itu, aksi pelaku diketahui petugas keamanan kampus. Para pelaku pun kabur menuju arah Jakarta Timur. Aksi pelaku yang juga diketahui warga pun dikejar hingga membuat pelaku panik.

"Dia lari, kejar-kejaran (dengan warga dan polisi). Saya di tengah jalan, diuber sama ojek (online) juga. Dia nabrak-nabrakin mobil yang ada disitu. Saya sudah arahkan bimaspol untuk ngejar (pelaku). Saking kencangnya dia nabrak sana sini, pelaku alami pecah ban, terus nabrak tiang listrik yang ada di daerah Lubang Buaya," ujar Kapolsek.

Karena pecah ban, dua pelaku didapati warga dan dihakimi massa di daerah Cipayung, Jakarta Timur. Sedangkan dua pelaki lainnya berhasil melarikan diri. Satuan Reskrim dari Polsek Metro Makassar pun langsung menuju TKP dan menyelamatkan pelaku dari amukan massa.

Pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk mendapat perawatan. Setelah itu dua pelaku diserahkan ke Polsek Pondok Gede. Sementara itu, mobil yang dikendarai pelaku hancur diamuk massa.

Adapun hasil pemeriksaan sementara, pelaku berhasil membawa Rp 7 juta dari aksi pembobolan ATM itu. Namun barang bukti dibawa pelaku yang kabur. Saat ini polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang berhasil kabur.

Polres Tangerang Selatan Gelar Rekonstruksi Pembantu Rumah Tangga (PRT) Bunuh Bayinya Sendiri dan Buang ke Tong Sampah

Rekonstruksi pembunuhan bayi oleh ART di Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (15/3/2019).
Jumat, 15 Maret 2019 - 14:45 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Guna melengkapi berkas kasus penghilangan nyawa seorang bayi di sebuah perumahan di Ciputat Tangerang Selatan, polisi menggelar rekonstruksi atau reka ulang kejadian, Jumat (15/3/2019).

Reka adegan yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) ini dilakukan dengan total adegan 15 babak yang terus didampingi unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan.

Mengenakan seragam oranye, R (17 tahun), pembantu rumah tangga yang masih di bawah umur mempraktekan seluruh adegan mulai dari melahirkan, menghilangkan nyawa bayinya, hingga membuangnya.

Dari hasil rekonstruksi itu, diketahui bahwa luka pada leher bayi merupakan hasil dari kain yang ditekankan kencang kepada bagian kepalanya. "Ketika setelah kita lakukan rekonstruksi di adegan 4 dari 15 adegan bekas warna biru di leher jenazah bayi karena tekanan dari kain yang menyebabkan bayi tersebut kehilangan nyawanya," jelas Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho di lokasi.

R mengaku nekat melakukan hal sadis itu lantaran malu melahirkan anak dari hasil hubungan di luar pernikahan. Polisi menduga hubungannya dengan kekasihnya itu dilakukan saat R masih berada di Sukabumi, Jawa Barat.

"Jadi hasil penyelidikan dari kami ternyata bapak kandung dari R adalah teman dekat atau pacar dari R yang berada di Sukabumi," imbuhnya.

Panik Dikejar Warga, Dua Pembobol ATM Tabrak Tiang Listrik

Dua pelaku kejahatan di Jakarta.

Jumat, 15 Maret 2019 - 14:04 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Dua pelaku pembobolan mesin automatic teller machine atau ATM Kampus Universitas Mercubuana di kawasan Kranggan, Jatisampurna, Pondok Gede, Bekasi, diciduk polisi, meski sempat melarikan diri dengan mobil Toyota Avanza yang mereka siapkan di dekat lokasi ATM yang mereka bongkar. Dalam pelariannya usai aksi mereka dipergoki warga, mobil yang dikendarai pelaku ini sempat menabrak tiang listrik.

Peristiwa terjadi pada Kamis (14/3/2019) malam sekira pukul 20.30 WIB. "Perbuatannya diketahui, pelaku sebanyak dua orang melarikan diri menggunakan mobil yang sudah disiapkan. Pelaku dikejar massa dan menabrak tiang listrik di daerah Cipayung, Jakarta Timur" kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Ady Wibowo, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/3/2019).

Anggota Polsek Metro Makasar yang sedang patroli ikut mengejar pelaku, lantaran kejadian berada di daerah perbatasan Jakarta Timur dan Bekasi. Kedua pelaku hampir babak belur diamuk massa usai mobil yang dikendarai berhenti, setelah menabrak tiang listrik. Beruntung, pelaku diamankan anggota Polsek Metro Makasar.

Kini, kedua tersangka telah diserahkan ke Polsek Pondok Gede Polres Metro Bekasi Kota.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Suwari mengatakan, hingga kini kedua pelaku masih diperiksa intensif atas perbuatan mereka. "Reskrim Polsek Metro Makasar datangi lokasi melakukan pengamanan pelaku dari amuk massa dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Pondok Gede," ujar Kompol Suwari.

Kamis, 14 Maret 2019

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pengedar Sabu di depan Alfamart Ciputat Tangsel


Jumat, 15 Maret 2019 - 11:10 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan peredaran narkotika dan menangkap pelakunya. Tersangka berinisial ID ditangkap saat akan bertransaksi narkoba di depan Alfamart Jl Palapa Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (13/03/2019) malam sekira pukul 20.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edy Suprayitno, SH, MH, mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang dimasukkan di dalam bungkus rokok Marlboro warna merah, seberat 0.62 gram brutto.

“Mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara (TKP), Selanjutnya Sat Narkoba dipimpin oleh Kasat Iptu Edy Suprayitno, SH, MH, mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan ketika mencurigai seorang laki-laki,” tutur Iptu Edy, kepada wartawan, Jumat (15/03/2019).

 “Kemudian pelaku ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan serta pakaian ditemukan barang bukti berupa sabu yang oleh tersangka disimpan di kantong celana bagian depan sebelah kiri,” sambungnya.


“Dari hasil intrograsi sementara bahwa tersangka mengaku disuruh oleh seseorang yang bernama OB alias Datuk (DPO) untuk mengantar sabu kepada pemesan. Dari hasil mengantar sabu tersangka diberikan upah memakai sabu secara gratis oleh OB,” jelasnya lagi.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjunjg Priok untuk proses lebih lanjut.

"Saat ini petugas masih memburu OB yang menjadi bandarnya" imbuh Iptu Edy Suprayitno.

Pelaku diduga telah melanggar primer Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bandar Judi Togel Resahkan Masyarakat Ditangkap Polsek Cikarang Barat

ILUSTRASI
Ilustrasi

Jumat, 15 Maret 2019 - 07:29 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Petugas Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat membekuk bandar judi togel bernama Ricky (33 tahun) yang kerap berjudi di Perumahan Pondok Tanah Mas, Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Elman mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang resah karena di sana kerap dijadikan tempat judi togel.

Setelah mendapat informasi itu, polisi pun langsung menyelidiki TKP tersebut. "Ada laporan masyarakat, kami langsung kejar, dia sempat kabur itu. Ditangkapnya kemarin (Rabu) malam di Perumahan Pondok Tanah Mas, Wanasari, Cibitung," kata Iptu Elman saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/2019).

Saat akan ditangkap, pelaku hanya seorang diri di TKP serta sempat mencoba kabur. Namun dia akhirnya ditangkap polisi dan tidak memberikan perlawanan.

"Untuk sementara ini, belum ada bayangan (berapa orang yang sering berjudi togel di TKP) ke kami. Dia ini penulis langsung, bandar togelnya," ujar Iptu Elman.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki pelaku judi togel lainnya. Adapun dari tangan pelaku, diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 430.000. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Lokasi Layanan Mobil SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta, Jumat 15 Maret 2019

Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Senin 4 Maret 2019
Jumat, 15 Maret 2019 - 07:12 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan mobil SIM keliling di lima wilayah DKI Jakarta.

Informasi dari akun @TMCPoldaMetro, Jumat (15/3/2019) pagi menyebutkan, lokasi mobil SIM Keliling di 5 wilayah DKI Jakarta, sebagai berikut :

1. Jakpus : Kantor Pos & Giro Lapangan Banteng
2. Jakut : Polsubsektor BPL Pluit (Jl Jembatan 3)
3. Jakbar : Kampus BSI Jl. Kamal Raya Cengkareng
4. Jaksel : Museum Pusjarah Mabes Polri
5. Jaktim : Dealer Honda Jl Dewi Sartika

Perpanjangan SIM yang dilayani mobil SIM keliling hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor) berlangsung dari pukul 08.00-14.00 WIB.

Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap 4 Penadah Kendaraan Kredit yang Menunggak



Kamis, 14 Maret 2019 - 14:46 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Subdit 6 Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka kasus penadahan dan tindak pidana jaminan Fidusia. Modus yang digunakan para pelaku adalah menerima kendaraan yang masih dalam proses kredit dan tertunggak.

“Selanjutnya para pelaku berinisial CH (33 tahun), JK (30 tahun), RP (28 tahun) dan JB (51 tahun) menjual kendaraan tersebut tanpa dilengkapi dengan identitas kendaraan,”ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/3/2019).

Unit 3 Subdit 6 Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku dan penjual dari kendaraan yang masih dalam proses kredit dan telah tertunggak angsuran kreditnya terhadap pihak leasing pada Senin (11/2/2019) sekira pukul 01.15 WIB.

 “Awalnya Unit 3 Subdit 6 Ditreskrimum Polda Metro Jaya dibawah pimpinan Kompol Wagino mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di lokasi Jalan TB Simatupang, Jakarta Timur (pom Bensin Pertamina) sering terjadi transaksi jual beli kendaraan bermotor yang dijual tanpa dilengkapi dengan identitas kendaraan,”ungkap Kabid Humas.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit 3 Subdit 6 Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin langsung oleh Kanit 3 Subdit 6 Ditreskrimum, Kompol Wagino kemudian melakukan penyelidikan,” sambungnya.

Sekira pukul 01.00 WIB, polisi berhasil mengamankan keempat tersangka dan didapatkan keterangan bahwa mereka menjual 1 unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp 95.000.000 yang hanya dilengkapi dengan STNK.

 “Berdasarkan keterangan tersebut maka terhadap keempat tersangka berikut dengan kendaraan sebagai obyek barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Kabid Humas.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Vellfire. Para tersangka teranca hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Polsek Metro Kramatjati Amankan Pelaku Penusukan Penumpang Transjakarta di Halte BKN

Penumpang Panik, Seorang Pria Tusuk Penumpang Bus Transjakarta di Halte BKN Cawang
Sudirman, 52 tahun, pelaku penusukan penumpang Bus Transjakarta di Halte BKN, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (14/3/2019) 

Kamis, 14 Maret 2019 14:17 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Polisi mengamankan pria bernama Sudirman (52 tahun) di Halte Bus Transjakarta BKN, Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur. Sudirman diamankan lantaran menusuk penumpang Bus Transjakarta bernama Erik Sandi Marbun.

"Iya benar ada kejadian itu," ujar Kapolsek Metro Kramatjati, Kompol Nurdin AR saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/2019).

Menurut Kapolsek, peristiwa itu terjadi sekira pukul 11.25 WIB. Saat itu, korban dan pelaku tengah menunggu antrean bus di Halte Transjakarta BKN.

Mendadak, kata Kapolsek, korban ambruk dan kejadian tersebut sempat menjadi tontonan calon penumpang lain yang panik di lokasi. Namun, polisi yang menerima informasi itu langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Pelaku hingga kini masih diperiksa intensif di Mapolsek Metro Kramatjati. "Masih diperiksa sekarang ya di kantor oleh anggota," katanya.

Rabu, 13 Maret 2019

Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap 1 Pencuri dan 6 Penadah Mobil Curian, Sita 53 Mobil Berbagai Merek



Kamis, 14 Maret 2019 - 13:13 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ – Subdit 6 Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil dengan modus sebagai sopir pribadi dengan korban warga negara Korea.

Ada 7 tersangka yang berhasil diamankan yaitu AH (39 tahun) sebagai eksekutor dan 6 tersangka sebagai penadah berinisial AB (45 tahun), ES (39 tahun) RH (39 tahun), AY (43 tahun), EL (43 tahun) dan HJ (44 tahun).

“Awalnya tersangka AH melamar sebagai sopir pribadi diperusahaan orang asing dan setelah diterima menjadi supir pribadi oleh orang asing tersebut,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/3/2019).

 “Kemudian pada hari pertama kerja setelah mengantar ke kantor orang asing tersebut, mobil dibawa kabur kemudian dijual kepada penadah tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah dan dengan harga dibawah pasaran,” sambungnya.


Kejadian bermula pada Selasa (18/12/2018) dimana tersangka AH bertemu dengan kawanya Dadang Iskandar dan menanyakan pekerjaan sebagai sopir pribadi. “Kebetulan di perusahaan tempat bekerja Dadang sedang membutuhkan sopir pribadi untuk orang asing yang bekerja di Indonesia. Kemudian tersangka AH diperkenalkan kepada Mr Kim dengan menunjukan SIM A dan KTP untuk didokumentasikan,” ujar Kabid Humas.

Pada Rabu (19/12/2018) pelaku masuk hari pertama menjadi sopir pribadi Mr. Kim yang berkantor di Gedung Menara Jamsostek Tower Utara dengan mengendarai mobil Toyota Kijang Innova Venturer. 

“Sesampainya di kantor Mr Kim langsung turun dari mobil tersebut dan kemudian pada saat Mr Kim akan pulang tersangka sudah tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya,” ungkap Kabid Humas.

Dadang kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan olah TKP oleh Polisi, penyidik mendapatkan rekaman CCTV. “Kemudian setelah pelaku teridentifikasi anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku,” jelas Kabid Humas.

Kabid Humas menerangkan bahwa pada (14/2/2019) polisi berhasil menangkap pelaku di Tegal, Jawa Tengah. Dari keterangan tersangka diketahui bahwa mobil curian tersebut telah dijual kepada penadah bernama AB di Tegal Jawa Tengah dengan harga Rp 65.000.000.

“Kemudian penyidik melakukan pengejaran terhadap tersangka AB di Tegal Jawa Tengah dan pada tanggal 14 Februari 2019 tersangka berhasil ditangkap. Dari keterangan tersangka AB bahwa mobil tersebut sudah dijual kepada tersangka ES dan RH di Pemalang, Jawa Tengah, dengan harga Rp 105.000.000,” ujarnya. 

Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka ES dan RH di Pemalang, Jawa Tengah. “Setelah ditangkap pelaku mengatakan mobil tersebut sudah dijual kepada orang Surabaya, Jawa Timur, bernama AY dan EL dengan harga Rp 115.000.000,” ujar Kabid Humas.

“Pada tanggal 18 Februari 2019 tersangka AY dan EL tertangkap di Mojokerto, Jawa Timur, dan dari keterangan tersangka AY dan EL mobil tersebut telah dijual di Surabaya, Jawa Timur kepada HJ dengan harga Rp 125.000.000,” tambahnya.

Tersangka HJ akhirnya ditangkap pada tanggal 19 Februari 2019 di Surabaya, Jawa Timur. “HJ mengatakan mobil tersebut telah dijual lagi kepada S (DPO) seharga Rp.150.000.000. S hingga kini masih dalam pengejaran petugas,” tegas Kabid Humas.

Para tersangka penadah selain membeli mobil Toyota Kijang Innova Venturer, juga telah memperjual belikan mobil lainnya tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dan diduga kendaraan tersebut hasil dari kejahatan.

"Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 53 unit kendaraan R4 berbagai merk dan jenis. Para tersangka terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara,” pungkas Kabid Humas.

Puncak Millennial Road Safety Festival, Ribuan Komunitas Sepeda Motor Touring Bersama di Jakarta

Puncak Millennial Road Safety, Ribuan Komunitas Motor Touring Bersama di Jakarta

Kamis, 14 Maret 2019 - 12:01 WIB
PUSKOMINFO BID HUMAS PMJ - Ribuan komunitas sepeda motor akan touring bersama sebagai puncak Millennial Road Safety Festival. Touring akan dimulai dari lapangan Promter Polda Metro Jaya dan berakhir di Taman Parkir Timur Senayan pada Sabtu (16/3/2019) mendatang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengatakan touring ini sekaligus mengampanyekan keselamatan berlalu lintas pada anak-anak muda dengan cara mengemudi tertib. Sebagai penutup sejumlah band akan tampil.

"Kegiatan ini juga akan diisi dengan aksi safety riding, atraksi BM Polwan, terjun payung, motor besar akrobatik, santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas serta deklarasi keselamatan berkendara dari seluruh peserta. Adapun syarat bagi peserta yakni memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), mampu mengendarai sepeda motor, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kesadaran berkendara dengan aman," kata Kombes Pol Yusuf di kantornya, Rabu (13/3/2019) kemarin.

Kegiatan ini, katanya, bentuk gerakan moral atas kepekaan, kepedulian dan tanggung jawab bersama mencegah banyaknya korban akibat kecelakaan lalu lintas.

"Generasi milenial merupakan ikon kecerdasan dan moralitas yang peka serta peduli dalam membangun budaya tertib berlalu lintas," kata Kombes Yusuf.

"Tujuannya supaya mampu membangun kaum milenial sebagai duta lalu lintas yang mampu mengendorse aksi-aksi keselamatan berlalu lintas baik dilingkungan sekolah, kampus, tempat kerja, atau lingkungan rumah. Dengan demikian, maka mewujudkan millennial cinta lalu lintas menuju Indonesia gemilang akan benar-benar tercapai," pungkasnya.

Buser Polsek Beji Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan di Kampung Rawa Panjang Bojonggede


Kamis, 14 Maret 2019 - 11:16 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Anggota buser Polsek Beji Polresta Depok berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap korban Army Prawibowo (22 tahun) yang terjadi pada Rabu (13/3/2019) dinihari lalu, di Jalan Ridwan Rais RT.03/03, Beji Timur, Kecamatan Beji, Depok .

Kedua pelaku yaitu AF alias Lampung (24 tahun), HA alias Konang (23 tahun), ditangkap di tempat persembunyiannya di Kp. Rawa Panjang, RT.04/06, Bojonggede, Kab. Bogor, pada Kamis (14/3/2019) dinihari tadi

Menurut Kapolsek Beji Kompol Yenny Anggreini Sihombing, peristiwa pembacokan terjadi setelah korban membeli rokok, dan dari arah berlawanan pelaku menggunakan sepeda motor langsung membacok menggunakan celurit hingga mengenai leher korban.

“Korban Army Prawibowo, juru parkir, luka sobek bagian leher sebelah kiri oleh senjata tajam pelaku dan harus dilarikan ke RS Bunda. kondisi korban kini sudah rawat jalan,” ujarnya didampingi Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus.

Kapolsek mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Beji Iptu Heri Ebek gabungan dengan anggota Buser Polresta Depok dipimpin Iptu Suparno.

“Untuk peran masing-masing pelaku AF sebagai Joki, dan HA alias Konang, eksekutor,”kata Kapolsek.

Menurut Kapolsek, anggotanya masih mencari barang bukti celurit yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

“Kedua pelaku kita kenakan Pasal 170 atau 351 KUHP tentang penganiayaan ancaman diatas lima tahun penjara.”pungkas Kapolsek.

Antisipasi Kejahatan Pekat, Polsek Metro Kembangan Sita Belasan Dus Minuman Beralkohol


Kamis, 14 Maret 2019 - 08:52 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Petugas Polsek Metro Kembangan, POlres Metro Jakarta Barat menyita 19 kardus minuman keras (miras) jenis anggur merah dan anggur putih di Jalan Tanggul Kali Cengkareng, Kembangan Utara, Jakarta Barat. Penyitaan dilakukan dalam operasi cipta kondisi yang digelar pada Selasa (12/3/2019) malam, untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan akibat pengaruh miras dan narkoba.

"Kami amankan karena aduan masyarakat yang resah akan timbul tindakan kejahatan dari pengaruh minuman keras tersebut," ujar Kapolsek Metro Kembangan, Kompol Joko Handoko, Rabu (13/3/2019) kemarin.

Minuman keras yang disita polisi tersebut terdiri dari berbagai merek, diantaranya Rajawali, Orang Tua, dan Newport Storm. Minuman beralkohol itu semua disita dari penjual berinisial RN bin SO (48 tahun) dan EF (37 tahun).

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras dan narkoba yang disebutnya dilarang negara dan diharamkan agama. Dia lantas mengimbau warga untuk bersama-sama mengatakan tidak pada keduanya.

"Marilah kita secara bersama-sama satukan persepsi dalam menciptakan wilayah hukum Polsek Kembangan Jakarta Barat terbebas dari adanya peredaran miras maupun narkoba yang bisa merusak generasi masa depan bangsa," kata Kapolsek.

Polsek Jati Asih Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan


Kamis, 14 Maret 2019 - 08:26 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Polsek Jati Asih Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap 3 pelaku kasus pengeroyokan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan Raya Jati Asih, Kota Bekasi, pada senin (4/3/2019) sekira pukul 22.30 WIB.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial A (26 tahun), RS (23 tahun) dan Y (21 tahun).

Kejadian bermula saat korban berinisial DHM (16 tahun) sedang tiduran di dalam angkot tarikannya di TKP dan tiba-tiba datang para pelaku. “Pelaku langsung memaksa korban untuk pindah mobil angkot yang dikendarai para pelaku,” terang Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari pada Rabu (13/3/2019).

“Kemudian di dalam angkot tersebut korban dipukuli beramai-ramai di sekujur tubuhnya dimana salah seorang pelaku berinisial RS sempat memukulkan kunci roda ke tubuh korban,” sambungnya.

Selanjutnya korban dibawa ke arah Pondok Gede dan ketika sampai di daerah Kampung Bojong, Jati Makmur, Pondok Gede, korban di turunkan dan masih sempat dipukuli lagi hingga akhirnya korban berhasil melarikan diri dan melaporkannya ke Polsek Jati Asih.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami memar-memkar pada muka, leher dan kepala serta luka lecet pada lutut kakinya,” jelas Kompol Erna.

Salah seorang pelaku berinisial A mengaku alasanya menganiaya pelaku karena merasa sakit hati lantaran sebelumnya saat narik angkot korban sering mengambil jatah penumpang di jalan sehinga mengajak teman-temannya menculik korban untuk dianiaya. Hingga kini polisi masih melakukan pencarian terhadap tiga pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui, yaitu berinisial K, I dan B.

Tim Rajawali Polres Metro Jakarta Timur Tangkap 6 Pemuda Bawa Tembakau Gorilla


Kamis, 14 Maret 2019 - 08:01 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Tim Rajawali Polres Metro Jakarta Timur menangkap enam orang yang hendak melakukan transaksi tembakau gorilla. Keenam pelaku yang masih berusia belasan tahun tersebut digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Timur.

Kepala Tim Rajawali 1, Aiptu Maryono mengatakan, kejadian bermula saat tim melakukan patroli di Jalan Raden Inten II, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa, 12 Maret 2019 dini hari kemarin. Saat itu, tim melihat tiga orang yang mengendarai satu kendaraan bermotor dan berupaya kabur melihat patroli petugas.

 "Kami halau mereka dan memeriksa tiga orang tersebut. Hasil pemeriksaan kami dapati dua klip tembakau gorilla dari pelaku AF (19 tahun). Serta satu bungkus tembakau dari tangan AS (18 tahun), yang mengendarai sepeda motor," kata Aiptu Maryono.

Menurut Aiptu Maryono, saat diamankan AS dalam kondisi setengah mabuk. Sementara itu pemuda berinisial BA setelah diperiksa, tidak ditemukan barang-barang yang mencurigakan. Kepada petugas mereka bertiga mengaku mau mengirim tembakau itu ke pembeli dan janjian di Jalan Pendidikan XI. Petugas pun langsung mendatangi lokasi pertemuan para pelaku.

Saat tiba di lokasi tersebut anggota kepolisian juga mendapati tiga orang pemuda berinisial MR (19 tahun), AA (16 tahun), dan IN (25 tahun). Saat digeledah, polisi juga menemukan beberapa barang bukti kepemilikan tembakau gorilla. Polisi menyita satu paket tembakau gorilla dari tangan MR. Sementara itu AA dan IN dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangannya."Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui asal muasal barang haram tersebut," ucapnya.

Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat Tangkap 4 Preman "Mata Elang"


Kamis, 14 Maret 2019 07:53 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 4 preman penagih cicilan motor atau dikenal dengan sebutan " mata elang" di Jalan Jembatan Gantung, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/3/2019) kemarin.

"Kami bergerak berdasarkan laporan warga bahwa preman 'mata elang' ini meresahkan. Akhirnya diselidiki dan ditangkap hari ini di sekitar Jalan Jembatan Gantung," ujar Ketua Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat, Aiptu Jaya.

Preman leasing ini meresahkan warga karena kerap bertindak berlebihan, seperti menyetop pengendara sepeda motor secara tiba-tiba hingga mengambil paksa sepeda motor yang pembayarannya ditunggak. 

"Beberapa hari belakangan banyak laporan masuk terjadi keributan di jalan akibat ulah preman leasing ini maka kami harus lakukan penertiban," kata Aiptu Jaya.

Aiptu Jaya juga menyampaikan, Tim Pemburu Preman akan menyisir wilayah Jakbar setiap hari karena banyaknya laporan yang masuk soal preman tersebut. Kini, para preman leasing tersebut diperiksa di Polsek Metro Cengkareng Jakarta Barat terkait penyelidikan.

 "Jika terbukti bersalah mereka akan dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," ujar Aiptu Jaya.


Lokasi Layanan Mobil SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta, Kamis 14 Maret 2019



Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Senin 4 Maret 2019

Kamis, 14 Maret 2019 - 07:46 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan mobil SIM keliling di lima wilayah DKI Jakarta.

Informasi dari akun @TMCPoldaMetro, Kamis (14/3/2019) pagi menyebutkan, lokasi mobil SIM Keliling di 5 wilayah DKI Jakarta, sebagai berikut :

1. Jakpus : Kantor Pos & Giro Lapangan Banteng
2. Jakut : Polsubsektor BPL Pluit (Jl Jembatan 3)
3. Jakbar : Kampus BSI Jl. Kamal Raya Cengkareng
4. Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
5. Jaktim : Dealer Honda Jl Dewi Sartika

Perpanjangan SIM yang dilayani mobil SIM keliling hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor) berlangsung dari pukul 08.00-14.00 WIB.

Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar 6 Kilogram Sabu dalam Kemasan Abon Lele

Image
Rabu, 13 Maret 2019 15:18 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap pengedar sabu-sabu berinisial SUL dari jaringan Riau, Jakarta, Bandung. Jaringan pelaku ini biasa mengemas sabu-sabu ke dalam bungkus abon lele.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan sebanyak 6 kg sabu-sabu diamankan dari SUL. Barang bukti itu disita dari lokasi berbeda, yakni 100 gram sabu-sabu diamankan pada saat menangkap SUL. “Dari (penangkapan) tersangka SUL, kami dapatkan 100 gram narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Kabid Humas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

SUL ditangkap di sekitar Taman Mini, Jakarta Timur, pada 21 Februari. Polisi selanjutnya menggeledah kontrakan SUL di daerah Cipayung, Jakarta Timur. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sabu-sabu seberat 5,9 kg.

Kabid Humas menjelaskan 500 gram di antaranya telah dikemas dalam bungkus abon lele. “Di kontrakannya di daerah Cipayung, kita geledah kita mendapat kembali narkotika jenis sabu-sabu 5,9 kg. Kemudian kita juga mendapatkan Abon lele yang didalamnya ada sabu 500 gram,” kata Kabid Humas.

Selain menangkap SUL, polisi juga meringkus dua pengedar jaringannya di Bandung. Keduanya yaitu berinisial NOL dan RID. Dari tangan keduanya, sabu-sabu seberat 2 gram berhasil disita petugas.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika dalam kemasan abon lele, 6,5 kg sabu-sabu, 40.000 butir ekstasi, dan 20.000 butir Yaba asal Thailand. Ini jaringan Banjarmasin, Jakarta, Bandung, dengan tersangka GZ dkk yang telah ditangkap di Apartemen Green Pramuka pada 8 Januari 2019 lalu,” ucap Kabid Humas.

Sementara itu, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvin Simanjuntak mengatakan kelompok pengedar narkoba terkenal mengedarkan sabu-sabu dengan kemasan abon lele untuk mengelabuhi petugas.

Menurutnya, selama melakukan transaksi, sabu dalam kemasan abon lele tersebut akan diantar ke hotel-hotel yang ada di Kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat.

“Mereka selalu menggunakan kemasan makanan abon lele. Tersangka SUL pernah mengambil barang bukti empat bungkus abon lele di kamar Hotel di Mangga Besar,” kata AKBP Calvin.

Atas perbuatannya, kini ketiga pengedar dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SUL, NOL, dan RID kini terancam pidana maksimal hukuman mati.

Seorang Wanita Ketahuan Bawa Ganja ke Lapas Kelas II-A Bekasi Saat Jenguk Suami

Barang bukti berupa ganja dan sabu-sabu yang dimiliki IF (46), perempuan yang hendak membawa ganja ke dalam Lapas Kelas II-A Bekasi, Sabtu (9/3/2019) lalu.

Rabu, 13 Maret 2019 - 14:57 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Satuan Resort Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang perempuan berinisial IF (46 tahun) karena membawa satu bungkus narkotika jenis ganja seberat 9,5 gram ke Lapas Kelas II-A Bekasi.

Wakasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Seto mengatakan, peristiwa itu terjadi Sabtu (9/3/2019) lalu sekira pukul 12.30 WIB. Saat itu, IF berada di Lapas Bekasi untuk mengunjungi suaminya. Ketika hendak diperiksa petugas lapas, IF meminta agar diperiksa petugas perempuan.

"Saat petugas lapas memanggil teman petugas lapas lain yang perempuan, bungkusan yang berupa ganja itu dijatuhkan dan ditendang oleh IF," kata Kompol Seto di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (13/3/2019) ini.

Polisi memeriksa bungkusan itu dan dicurigai sebagai ganja. Petugas lapas lalu menghubungi unit Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk menyelidiki IF yang saat itu dicurigai yang membawa bungkusan ganja. 

"Awalnya dia tidak mengakui, setelah diintergoasi dia mengakui (membawa bungkusan ganja) itu. Dia ternyata taruh bungkus itu di pinggangnya kemudian dia jatuhkan," ujar Kompol Seto.

Polisi lalu melakukan pengembangan atas kasus itu dengan menggeledah kontrakan IF di Jalan Kenanga Raya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Saat digeledah, polisi menemukan dua bungkus plastik berisi ganja seberat 262,56 gram, satu bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 2,08 gram serta satu bungkus plastik klip bening berisi dua butir ekstasi.

Wanita Selipkan Satu Klip Sabu di Pisang Molen Ditangkap Polres Metro Bekasi Kota

Wanita Selipkan Satu Klip Sabu di Pisang Molen ke Sel Polres

Rabu, 13 Maret 2019 - 14:30 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Polisi dari Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam sel atau rutan Polres Metro Bekasi Kota, pada Selasa 12 Maret 2019, kemarin.

Pelaku seorang wanita berinsial ME (35 tahun) berusaha menyelundupkan satu bungkus plastik klip bening jenis sabu di makanan gorengan. Sabu itu dimasukkan ke dalam gorengan pisang molen.

"Jadi ketika itu tersangka, mau menjenguk pacarnya di dalam rutan Polres. Seperti pengunjung biasa membawa makanan. Tapi saya diperiksa petugas jaga curiga ada bolongan pada pisang molen. Saat dicek benar ada satu klip narkoba," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Suwolo Seto, saat ungkap kasus di aula Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu (13/3/2019).

Pelaku perempuan ini akan mengirimkan narkoba itu ke pacarnya yang tengah ditahan di rutan Polres yakni AB.

"Narkoba jenis sabu yang kita amankan seberat satu gram," ucapnya.

Kompol Seto menjelaskan tersangka AB yang telah lebih dahulu masuk ke dalam rutan Polres dikarenakan kasus narkoba. "Jadi peran ME ini hanya mengantarkan saja, pesanan pacarnya AB yang ada di dalam rutan Polres. AB menyuruh pacarnya ambil sisa sabu yang ada di kontraknnya untuk diantar ke rutan. Ide diselipkan ke gorengan juga dari pacaranya AB yang ada di rutan," ungkapnya.
Barang bukti makanan gorengan berupa antara lain pisang molen yang dipakai tersangka memasukan satu bungkus plastik klip sabu ke dalamnya dan sebuah telepon genggam disita polisi.
Atas temuan itu, lanjut Kompol Seto, pihaknya mencoba melakukan pengembangan tersangka lain maupun barang bukti lain.

"Kita datangi dan geledah rumah kontrakan AB, ternyata tidak ada barang bukti narkoba lain. Hanya tersisa satu kilp itu saja yang diselipkan ke pisang molen. Tersangka ME saat dicek juga negatif narkoba," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku ME dijerat Pasal 114 ayat (1) ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun.

Selasa, 12 Maret 2019

Ditolak Berhubungan Seks, Pengamen Aniaya Pemulung hingga Pingsan di Kolong Flyover Slipi

Rabu, 13 Maret 2019 - 10:53 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Polsek Metro Tanah Abang membekuk Umar Bakri (33 tahun), pelaku penganiayaan terhadap pemulung wanita bernama Ely (53 tahun), di kolong Flyover, Slipi, Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono mengatakan, pelaku nekat memukul korban pakai kayu karena menolak diajak berhubungan badan.

"Korban menolak kemudian korban dirayu mendekat lalu dipukul beberapa kali menggunakan tangan dan balok sehingga korban luka dan pingsan," jelas Kapolsek kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/3/2019). 

Kapolsek melanjutkan, antara korban dan pelaku sudah saling mengenal karena sehari-hari mereka bertemu di lokasi. "Pada hari itu, mereka bertemu di lokasi. Nah, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan selayaknya suami istri," jelas Kapolsek.

Korban yang menolak kemudian dirayu lagi oleh pelaku yang terus mendekat, hingga akhirnya dipukul beberapa kali menggunakan tangan dan balok sehingga Elly luka dan pingsan.

"Pelaku yang kabur langsung kami amankan pada Senin (11/3/2019) lalu," ungkap Kapolsek.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Kompol Supriadi mengatakan, pelaku menganiaya korban karena emosi. "Dia kan pengamen. Tidurnya emang di kolong Slipi, hanya emosi karena korban tak mau diajak kencan," jelasnya.

Pelaku diketahui ternyata sudah berkeluarga. Namun ia mengaku baru kali ini melakukan penganiayaan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 2 tahun penjara," tutup Kompol Supriadi.

Karyawan Pabrik Gasak Harta Teman Diringkus Polsek Cikarang Selatan

Karyawan Pabrik di Cikarang Gasak Harta Teman
Rabu, 13 Maret 2019 - 07:46 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Karyawan pabrik PT CNC di Kawasan Delta Silicon I Lippo Cikarang, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi nekat mencuri harta temannya sendiri. Aksi karyawan bernama Wahyu Maulana (22 tahun) ini tidak sendirian, tapi dibantu rekannya, Zaenal (22 tahun) yang bekerja sebagai penarik perahu eretan di Desa Pakis Jaya.

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi di tempat kerjanya pada Minggu (11/3/2019) malam. Korban Fikri Albana (19 tahun) terkejut, saat tahu loker kerja miliknya telah dijebol pelaku. Selain kehilangan uang tunai Rp 900.000 dan sebuah ponsel, pelaku juga membawa kabur sepeda motor korban Honda Scoopy B 4266 FSS setelah mengambil kunci motor korban di loker kerja.

"Atas kejadian ini, korban melapor ke Polsek Cikarang Selatan untuk ditindaklanjuti," kata Kapolsek pada Selasa (12/3/2019) kemarin.

Menurut Kapolsek, para pelaku saling berbagi peran sebelum beraksi. Tersangka Wahyu memandu Zaenal ke loker korban melalui sambungan telepon. Sementara Zaenal leluasa masuk ke dalam pabrik, setelah dipinjamkan seragam karyawan setempat oleh Wahyu.

"Saat pelaku Z ada di dalam ruang loker, tersangka WH memandunya lewat sambungan telepon. Setelah loker berhasil dijebol, pelaku Z kembali dipandu WH menggunakan sepeda motor korban," ujar Kapolsek.

Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menambahkan, penyidik langsung bergerak cepat saat mendapat laporan pencurian itu. Selain menggali keterangan para karyawan, penyidik juga mempelajari rekaman kamera pengawas (CCTV) milik perusahaan. Rekaman itu menampilkan aktivitas Zaenal yang kerap berinteraksi dengan Wahyu sebelum beraksi. Bermodalkan rekaman itu, penyidik menginterogasi karyawan perusahaan bernama Wahyu.

"Awalnya saudara WH membantah mengenal pelaku Z tapi saat ditayangkan kembali rekaman CCTV, pelaku akhirnya mengakui bahwa Z merupakan temannya dan aksi ini didalangi oleh WH," ungkap Iptu Jefri.

Dari pengakuan Wahyu, polisi memancing Zaenal yang sudah lebih dulu kabur ke arah perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang. Di sana, penyidik mengamankan Zaenal tanpa perlawanan.

"Rencananya sepeda motor korban akan dijual pelaku WH ke teman rumahnya di daerah Muara Gembong, Kabupaten Bekasi," katanya. Selain menahan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 900.000 dan sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.

Polres Metro Jakarta Selatan Ringkus Empat Anggota Komplotan Ganjal Mesin ATM

Komplotan Ganjal Mesin ATM Dibekuk di Apartemen dan Hotel
Rabu, 13 Maret 2019 - 07:33 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menciduk empat anggota komplotan spesialis ganjal mesin ATM yang merugikan korbannya puluhan juta rupiah. Mereka dibekuk secara berantai di berbagai lokasi yakni di sebuah apartemen di Tangerang dan di sebuah hotel di Karawang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya mengungkapkan, empat pelaku yang dibekuk yakni HS alias D (40 tahun) yang berperan sebagai kapten, ND (34 tahun), MI (40 tahun) dan JR (30 tahun). Keempatnya berasal dari Lampung.

Saat menjalankan aksi, pelaku lebih dulu mengganjal lobang mesin ATM dengan tusuk gigi. Selanjutnya, pelaku menunggu korban di luar mesin ATM. "Para tersangka melakukan aksinya dengan modus mengganjal lobang mesin ATM agar korban mengalami gangguan saat memasukkan kartunya."

"Laporan terakhir komplotan ini beraksi di sebuah minimarket di wilayah Jakarta Selatan," kata Kompol Andi Sinjaya, saat menggelar konferensi pers di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).

Saat korban panik karena kartu ATMnya terganjal, pelaku HS berpura-pura bertanya apa yang terjadi kemudian menawarkan bantuan untuk mengeluarkan kartu ATM.

"Korban diminta memencet kembali Pin ATM dengan disaksikan pelaku. Saat korban lengah, pelaku mengganti kartu ATM korban dengan kartu ATM yang telah disiapkan sebelumnya," ujarnya.

Di saat bersamaan, anggota komplotan lain mencoba mengalihkan perhatian orang-orang di sekitar lokasi, termasuk pegawai minimarket yang sempat melihat kepanikan korban yang kartu ATMnya terganjal. Pelaku segera pergi usai mendapatkan kartu ATM milik korbannya berikut nomor pin yang sudah dihafal.

Kemudian, pelaku mencari lokasi ATM lain untuk menguras isi ATM korban.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Muharram menambahkan, usai mendapatkan laporan, tim bergerak ke lokasi untuk memeriksa saksi dan rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian. Berbekal itu, polisi mengidentifikasi sejumlah pelaku. Namun, kendala sempat dihadapi karena para pelaku sempat berpindah-pindah lokasi persembunyian.

"Hingga akhirnya mereka bisa kami lacak dan segera dilakukan pengejaran. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di sebuah apartemen di Tangerang dan hotel di Karawang," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

Lokasi Layanan Mobil SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta, Rabu 13 Maret 2019

Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Senin 4 Maret 2019

Rabu, 13 Maret 2019 - 07:26 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan mobil SIM keliling di lima wilayah DKI Jakarta.

Informasi dari akun @TMCPoldaMetro, Rabu (13/3/2019) pagi menyebutkan, lokasi mobil SIM Keliling di 5 wilayah DKI Jakarta, sebagai berikut :

1. Jakpus : Kantor Pos & Giro Lapangan Banteng
2. Jakut : Polsubsektor BPL Pluit (Jl Jembatan 3)
3. Jakbar : Mall Ciputra Grogol
4. Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
5. Jaktim : Dealer Honda Jl Dewi Sartika

Perpanjangan SIM yang dilayani mobil SIM keliling hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor) berlangsung dari pukul 08.00-14.00 WIB.

Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Tangsel Aniaya Bayi yang Baru Dilahirkannya hingga Tewas

Selasa, 12 Maret 2019 - 15:27 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mengungkap kasus pembunuhan sadis bayi dari hasil hubungan gelap yang dilakukan pembantu rumah tangga (PRT). Kali ini pelakunya seorang remaja berinisial R (18 tahun) asal  Sukabumi, Jawa Barat.

Pelaku selama ini bekerja sebagai PRT di Perumahan Urbana Place, Sawah Baru, Ciputat, Tangsel. Berdasarkan pemeriksaan polisi diketahui pembunuhan keji itu dilakukan R tak lama setelah si bayi lahir. Janin yang telah berusia 9 bulan itu dilahirkan R dengan cara normal seorang diri, lalu dianiaya hingga tewas. 

Kasus ini bermula saat Irfan Azhar, petugas kebersihan yang biasa bekerja di kawasan perumahan itu mengangkut sampah di salah satu rumah di Blok E 36. Saat itu ada tiga kantung plastik yang diangkutnya dari tong sampah.

Seperti biasa, sampah selanjutkan dimasukkan ke bak truk sampah. Rekan Irfan yang berada di truk sampah bernama Enjang Suherman kemudian memeriksa dan memilah-milah sampah satu per satu.

Saat sampah sedang diperiksa, pada plastik merah terdapat darah. Awalnya, Enjang menduga darah tersebut merupakan darah kucing mati, karena kecelakaan, lalu dimasukkan ke dalam plastik dan dibuang. 

"Setelah dilihat dalamnya, ternyata ada mayat bayi baru dilahirkan. Ada banyak luka di tubuhnya. Sepertinya mati karena dianiaya, di kepala dan badan," ujar Irfan, Selasa (12/3/2019).

Peristiwa ini kemudian mereka laporkan kepada pemilik rumah bernama Donny Mohanda Bachtiar. Selanjutnya langsung dilaporkan kepada sekuriti perumahan dan dilanjutkan ke petugas Unit PPA Polres Tangsel.

Kepala Unit PPA Polres Tangsel, Iptu Sumiran mengatakan, pihaknya langsung ke lokasi dan melakukan pemeriksaan kepada mayat bayi laki-laki itu.

"Berdasarkan hasil autopsi, pada bayi itu ditemukan tanda-tanda mati lemas. Selanjutnya ditemukan luka-luka memar pada bibir bawah sisi kiri, serta memar pada belakang kepala," sebut Iptu Sumiran.

Menurut Iptu Sumiran, ciri-ciri pada luka tersebut mirip dengan ciri luka pada kasus pembekapan. Kemudian, pada bagian leher kanan ditemukan resapan darah pada otot leher. "Diduga, bayi malang itu tewas dengan cara dibekap dan dicekik, tidak lama setelah dilahirkan oleh ibunya. Pelaku merupakan ibunya sendiri," pungkas Iptu Sumiran.

Wanita Muda yang Terjatuh dari Lantai 3 Apartemen Margonda Residence Dipastikan Bunuh Diri

Ilustrasi bunuh diri
Selasa, 12 Maret 2019 - 15:20 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Perempuan muda yang tewas terjatuh dari lantai 3 Apartemen Margonda Residence 5 di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, pada Senin (11/03/2019) malam, dipastikan korban bunuh diri.

Perempuan bernama Reni Novita Dewi (23 tahun), warga Kampung Pabuaran RT 05/RW 08, Desa Pabuaran, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, itu diduga depresi. "Hal itu dari hasil fakta di lokasi, dimana di unit 1719 itu ditemukan kursi merah yang diduga digunakan korban untuk memanjat pagar apartemen lalu melompat," ujar Paur Humas Polresta Depok Ipda I Made Budi saat dihubungi, Selasa (12/3/2019).

Selain itu, fakta-fakta lain di lapangan diketahui bahwa korban baru menyewa unit 1719 hari itu. Korban juga sendirian di kamar unit 1719 tersebut. Berdasarkan keterangan dari akun Instagram korban di handphone, diketahui korban seperti sedang depresi. Sebab ditemukan kata-kata ingin bunuh diri di akun Instagramnya.

"Ada beberapa saksi yang sudah kami periksa. Dari keterangan mereka, dia sendirian di kamar itu. Hal ini diperkuat oleh rekaman CCTV di teras lantai 1 apartemen yang sudah kami cek. Jadi kami sudah bisa pastikan bahwa korban meninggal bunuh diri," jelasnya.

Dari identifikasi polisi, korban luka di bagian pinggul sebelah kanan mengenai batas taman lantai 1 apartemen dengan posisi terlentang. Luka tersebut terjadi lantaran benturan keras yang dialami korban karena jatuh dari ketinggian.

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pria Terbungkus Plastik di Jakasampurna Bekasi

Rekonstruksi kasus pembunuhan pria terbungkus plastik di Kampung Caman Raya, Kota Bekasi, Selasa (12/3/2019).
Selasa, 12 Maret 2019 - 14:23 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Herman Edco mengatakan, terdapat 23 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan pria bernama Eljon Manik yang ditemukan tewas di jembatan Kali Cibening, Kampung Caman Raya, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Rekonstruksi dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni, di Gudang Arang, Jalan Caman Utara, dan tempat pembuangan mayat, Selasa (12/3/2019).

Rekonstruksi di lokasi pertama, rombongan polisi beserta dua tersangka bernama Daeng (54 tahun) dan Wati (28 tahun) tiba di Gudang Arang pada pukul 10.15 WIB. Garis polisi dipasang oleh pihak kepolisian. Warga sekitar TKP juga nampak memenuhi lokasi rekonstruksi.

Sejumlah warga menyoraki kedua tersangka saat dibawa masuk polisi menuju Gudang Arang. "Huu...pembunuh, pembunuh!!" sorak warga di lokasi.

Sementara itu, untuk di TKP Gudang Arang terdapat 21 adegan dan TKP tempat pembuangan mayat yakni 2 adegan. Adegan dilakukan dari Gudang Arang saat korban bertemu dengan para tersangka hingga di TKP tempat pembuangan mayat saat tersangka membuang mayat korban.

"Terdiri 23 adegan, 21 adegan ada di TKP 1 dan TKP 2 di tanah garapan atau tanah kosong ada 2 adegan," ujar Kompol Herman.

Adegan di TKP pembuangan mayat dijadwalkan akan diperagakan pada pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya, polisi menangkap SJ dan Wati di sebuah rumah kontrakan, di Jalan Caman Utara, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/3/2019).

Daeng membunuh Eljon setelah keduanya cekcok. Jasad Eljon dibungkus plastik dan dibawa ke sebuah jembatan kecil di Kali Cibening, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (3/3/2019) dini hari.

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Senin, 11 Maret 2019

Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertabrak Truk Trailer di Koja

Pengendara Motor di Koja Tewas Tertabrak Truk Trailer
Selasa, 12 Maret 2019 - 11:40 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Seorang pengendara sepeda motor bernama Budi Sulaiman (33 tahun) meninggal dunia setelah tertabrak truk trailer di Jalan Jampea Raya tepatnya di turunan Fly Over Mbah Priok, Koja, Jakarta Utara, Senin (11/3/2019) malam.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Utara, AKP Sigit Purwanto mengatakan peristiwa itu terjadi sekira pukul 20.30 WIB. Peristiwa bermula saat truk trailer bernopol B-9267-EB melintas di Jalan Jampea Raya dari arah timur ke barat.

“Pada saat berada di turunan Fly Over Mbah Priok, truk trailer menabrak kendaraan roda empat yang melaju searah di depannya,” ucap AKP Sigit, Selasa (12/3).

AKP Sigit menambahkan pengemudi truk trailer yang tidak diketahui identitasnya itu lalu diduga hilang kendali hingga menabrak sepeda motor Yamaha N-Max bernopol B-4891-TVW yang dikemudikan oleh korban.

“Setelah menabrak kendaraan di depannya, truk trailer oleng ke kiri dan menabrak sepeda motor yang dikemudikan korban yang melaju searah di lajur kiri,” ungkap AKP Sigit.

Nyawa korban yang merupakan warga Ciracas, Jakarta Timur itu pun tidak dapat diselamatkan setelah meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara sepeda motor korban juga mengalami kerusakan parah. “Korban meninggal dunia di TKP setelah mengalami luka di bagian kepala serta tangan dan kaki patah. Setelah kejadian, pengemudi truk trailer melarikan diri,” katanya.

Seorang Wanita Tewas Terjatuh dari Lantai 3 Apartemen Margonda Residence

Ilustrasi bunuh diri
Ilustrasi

Selasa, 12 Maret 2019 - 09:34 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Perempuan bernama Reni Novita Dewi (23 tahun) ditemukan tewas bersimbah darah di lantai 1 Apartemen Margonda Residence 5, Margonda Raya, Beji Kota Depok pada Senin (11/03/2019) malam sekira pukul 18.45 WIB.

Wanita muda berjilbab pink mengenakan celana jeans biru dan jaket merah itu diketahui warga Kampung Pabuaran RT.05/RW.08 Desa Pabuaran, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.

Keterangan saksi bernama Dita mengatakan, saat sedang istirahat santai di bangku dekat kolam renang seketika ia mendengar sesuatu terjatuh dari atas dengan bunyi keras. Namun ketika dilihat ternyata sosok orang, sontak dirinya memberitahukan kepada sekuriti atas nama Dores.

"Saya dengar suara keras saat sedang santai di bangku kolam renang saya liat ternyata orang," ujarnya, Senin (11/3/2019) malam.

Setelah melapor ke petugas keamanan, kemudian diteruskan ke Polsek Beji, polisi yang tiba di lokasi kemudian melakukan olah TKP dipimpin oleh Wakapolresta Depok AKBP Arya Pradana. Hasilnya, polisi mendatangi unit 1719 di lantai 3 dan menemukan kamar dalam keadaan terkunci dari dalam.

"Pintu dibuka paksa oleh petugas Enginering. Ketika pintu terbuka petugas masuk, didapati pecahan gelas di wastafel dan kamar mandi. Pintu dalam keadaan terbuka dan ada sebuah kursi warna merah yang diduga sebagai tumpuan korban loncat," ujar AKBP Arya.

Dari identifikasi polisi, korban luka di bagian pinggul sebelah kanan mengenai batas taman lantai 1 Apartemen dengan posisi terlentang. Luka tersebut terjadi lantaran benturan keras yang dialami korban karena jatuh dari ketinggian. "Selanjutnya korban dibawa ke RS. Kramat Jati untuk dilakukan autopsi," pungkasnya.

Hampir Setahun Buron, Dua Perampok Toko Kelontong Ditangkap Polsek Pakuhaji


Selasa, 12 Maret 2019 - 08:26 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Setelah buron nyaris setahun, perampok toko klontong Toko Sembako Ayumi, di Desa Suryabahari, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, akhirnya diringkus Polsek Pakuhaji.

Menurut Kapolsek Pakuhaji AKP Suyatno, pelaku yang berjumlah dua orang, yakni Warjo, warga Pakuhaji dan Kanedia, warga Teluknaga, berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp250 juta, dan sejumlah rokok. 

"Perampokan di toko milik Dani Mardanus tersebut, terjadi pada Senin 16 Mei 2018. Pelaku ditangkap, pada Jumat 1 Maret 2019, di sejumlah tempat terpisah," ungkap Kapolsek kepada wartawan, Senin (11/3/2019).

Dijelaskan Kapolsek, kedua merampok dengan cara naik ke atap toko, merusak genteng dan plafon. Aksi ini, sempat terekam CCTV. Sehingga bisa identifikasi dan ditangkap. "Untuk naik ke atas genting, kedua pelaku memanjat dengan menggunakan seutas tali tambang. Suasana sepi membuat keduanya leluasa masuk ke toko yang tergolong cukup besar itu," sambung Kapolsek.

Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan. Hingga, akhirnya diberikan tembakan tegas terukur, pada kedua betisnya masing-masing. "Keduanya kini sudah mendekam ditahanan Polsek Pakuhaji. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama penjara sembilan tahun," ungkap Kapolsek.

Ini Kronologis Kejadian Pembunuhan Korban yang Jadi Mayat Terbungkus Karung dan Plastik di Jakasampurna Bekasi


Selasa, 12 Maret 2019 - 07:40 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Tim gabungan dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota, berhasil mengungkap kasus pembunuhan atas pria yang mayatnya ditemukan warga terbungkus karung dan kantong plastik, di jembatan Kali Cibening, di Kampung Caman Raya, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Senin (4/3/2019).

Diketahui, mayat terbungkus karung yang merupakan sosok korban seorang pria dalam yang jadi mayat terbungkus karung yang dilapisi kantong plastik, yang tewas itu bernama Eljon Manik. Eljon Manik adalah warga Bekasi, asal Sukomanunggal, Jawa Timur.

Sementara pelaku adalah SJ (54 tahun) alias Medy alias Daeng. SJ dibekuk di rumah kontrakannya di Jalan Caman Utara, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat Kota Bekasi, Selasa (5/3/2019)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan ada motif asmara atau cinta segitiga dibalik kasus ini. "Pelaku membunuh korban karena dendam dan merasa ditikam atau ditikung dari belakang sebab diam-diam atau tanpa sepengetahuan pelaku, korban berpacaran dengan WGS, yang merupakan kekasih pelaku dan hidup serumah dengan pelaku selama ini," kata Kabid Humas, Kamis (6/3/2019).

Kabid Humas menjelaskan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban dilakukan dengan menghantamkan tabung gas elpiji kemasan 3 Kg sebanyak sekitar 6 kali ke kepala korban. "Sehingga korban meninggal dunia akibat dianiaya pelaku dengan menggunakan tabung gas kemasan 3 kg," kata Kabid Humas.

Menurut Kabid Humas, pembunuhn itu terjadi di rumah kontrakan pelaku di Jalan Caman Utara, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat Kota Bekasi, Sabtu (2/3/2019).

"Awalnya pada Sabtu 3 Maret 2019, sekira pukul 06.25 WIB, korban mendatangi rumah kontrakan yang ditempati pelaku SJ dengan kekasihnya WGS," kata Kabid Humas.

Saat korban Eljon Manik datang, kata Kabid Humas, Pelaku (SJ) sedang tiduran di kamar bersama WGS. "Kemudian, korban Eljon Manik memaki tersangka dengan kata-kata kasar dan emosi," kata Kabid Humas.

Kata kasar yang diucapkan korban menurut pengakuan tersangka adalah 'dasar Anjing Lo, Babi Lo, Bangsat'.

"Sehingga hal tersebut membua SJ emosi dan terjadi cekcok antara SJ dan korban. Lalu tiba tiba korban mengambil anak WGS dari dalam kamar dan hendak membawa sang anak, sambil berlari ke luar rumah," kata Kabid Humas.

Namun sebelum keluar rumah tepatnya di dapur rumah, tambh Kabid Humas, korban di hadang oleh SJ. "Perebutan anak antara mereka berdua terjadi. Kemudian WGS menghampiri mereka yang langsung mengambil dan merebut anak itu. WGS lalu pergi ke kamar," kata Kabid Humas.

Saat itulah, tambah Kabid Humas, pelaku yakni SJ mengambil tabung gas elpiji 3 kg yang ada di dapur dam mengayunkan atau menghantamkannya ke arah kepala korban bagian kiri. "Kemudian pelaku menghantamkan tabung gas ke kepala korban lagi secara berulang-ulang sebanyak 6 kali berturut-turut, hingga korban tidak bergerak dan meninggal dunia," kata Kabid Humas.

Setelah korban dipastikan meninggal dunia, kata Kabid Humas, WGS mengambil barang-barang korban berupa sebuah dompet bahan kulit warna hitam merk dunhil milik berisikan uang sebesar Rp. 100.000, 1 unit Handpone merk Samsung warna putih dan 1 unit handpone merk Nokia warna hitam. "Kemudian dompet milik korban di bakar SJ dengan maksud untuk menghilangkan jejak," katanya

Kemudian, lanjut Kabid Humas, SJ mengambil pisau dapur dan tali tambang warna Hijau. "Pisau dapur digunakan untuk memotong tali tambang dan mengikat kaki korban. Kemudian pelaku memasukkan mayat atau jasad korban ke dalam karung beras, lalu dilapisi dengan 2 buah kantong plastik sampah warna hitam. Kemudian diikat dengan tali tambang warna hijau," papar Kabid Humas.

Setelah membungkus mayat atau jasad korban dengan karung dan kantong plastik hitam itu, tambah Kabid Humas, SJ membawa jasad korban ke bawah Jembatan kecil di Kali Cibening di Jalan Caman Tanah Garapan, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

"Pelaku yakni SJ menggantungkan mayat atau jasad korban di bawah jembatan, lebih tepatnya di dinding bawah jembatan. Dengan maksud untuk menghilangkan jejak atau agar tidak diketahui oleh orang lain," kata Kabid Humas.

Karena perbuatannya, kata Kabid Humas, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Lebih Subsider Pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Lokasi Layanan Mobil SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta, Selasa 12 Maret 2019

Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Senin 4 Maret 2019

Selasa, 12 Maret 2019 - 07:32 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan mobil SIM keliling di lima wilayah DKI Jakarta.

Informasi dari akun @TMCPoldaMetro, Selasa (12/3/2019) pagi menyebutkan, lokasi mobil SIM keliling di 5 wilayah DKI Jakarta pada Selasa 12 Maret 2019, sebagai berikut :

1. Jakpus : Kantor Pos & Giro Lapangan Banteng
2. Jakut : Polsubsektor BPL Pluit (Jl Jembatan 3)
3. Jakbar : Mall Ciputra Grogol
4. Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
5. Jaktim : Dealer Honda Jl Dewi Sartika

Perpanjangan SIM yang dilayani mobil SIM keliling hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor) berlangsung dari pukul 08.00-14.00 WIB.

Polres Metro Jakarta Selatan Bekuk Enam Begal Nyaru Tukang Ojek Online

Tersangka komplotan begal diamankan Polisi. (M2/M8)

Senin, 11 Maret 2019 - 16:45 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Polres Metro Jakarta Selatan menciduk komplotan begal bersenjata tajam clurit dan golok di lokasi berbeda. Keenam tersangka juga merangkap tukang parkir dan pengemudi ojek online.

Tersangka yang dibekuk yakni SB (20 tahun), HW (20 tahun), MNA (18 tahun), PS (20 tahun), S (22 tahun), dan M (20 tahun), kini meringkuk di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, keenam pelaku mengaku sudah beraksi di 10 lokasi berbeda, khususnya di kawasan Jakarta Selatan. Setiap beraksi, pelaku selaku membawa dua jenis senjata tajam itu untuk menakuti korbannya.

“Untuk laporan yang kami terima baru di dua lokasi, yakni di warung kopi kawasan Jagakarsa dan depan minimarket kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Kapolres, Senin (11/3/2019) siang. 

Komplotan begal tersebut merangkap tukang parkir dan driver ojol yang kerap mangkal di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat. Mereka diciduk di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Beji, Depok dan Lampung. 

“Golok dan clurit itu dipakai untuk menakuti korban, pengakuannya sih ada satu korban yang pernah dibacok juga di Jagakarsa dan kami masih dalami lagi,” tutur Kapolres.

Kapolres menerangkan, pelaku mencari sasarannya secara acak, mereka biasa beraksi menggunakan sepeda motor saling berboncengan. Tersangka biasa beraksi pada jam sepi, seperti pukul 01.00-04.00 WIB dengan sasaran di warung sepi ataupun depan minimarket pinggiran jalan. Pelaku membagi tugasnya saat beraksi, ada yang sebagai joki, pengawas di sekitar lokasi, pengancam korban dengan sajam, pengambil barang berharga korban, dan penjual barang hasil curian. Adapun barang hasil curian dijual dengan harga bervariatif, motor dijual dengan harga Rp3 jutaan dan handphone seharga Rp 1 jutaan.

“Hasilnya mereka bagi rata, perorang bisa dapat Rp700 ribu lebih persatu unit motor, belum barang lainnya. Pengakuannya mereka sudah setahun beraksi, makanya kita sedang dalami lagi,” kata Kapolres.

Ke-enam tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Minggu, 10 Maret 2019

Isap Ganja di Acara Seribu Island Reggae Festival , Pemuda Ini Dibekuk Polsek Kepulauan Seribu Selatan


Senin, 11 Maret 2019 - 11:30 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Salah seorang pemuda asal Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial AS (24 tahun), terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja.

Pada awalnya pemuda tersebut ditangkap polisi sedang asyik menghisap saat acara Seribu Island Reggae Festival di Pantai Perawan, Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Sabtu (9/3/2019) sekira pukul 22.00 WIB

Kejadian bermula saat anggota Polres Kepulauan Seribu melakukan pengamanan tertutup acara musik yang bertajuk Seribu Island Reggae Festival di Pantai Perawan Pulau Pari. Petugas mencurigai sekumpulan remaja yang sedang asyik menghisap lintingan tembakau. Pelaku pun diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan dua linting ganja dalam tas yang disimpan dalam bungkus rokok

Selanjutnya Petugas mengamanakan pemuda tersebut ke Polsubsektor Pulau Pari dan kemudian diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Selatan

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP M. Sandy Hermawan. S.H, S.I.Kom saat dihubungi wartawan, Minggu (10/3/2019)

“Iya benar semalam anggota Sat IK Polres Kep Seribu berhasil mengamankan seorang pemuda yang sedang asik menghisap Ganja di Pulau Pari dan saat ini sudah ditangani oleh Unit Sat Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Selatan,”ujar Kapolres.

“Keberhasilan ini merupakan kejelian dan kesigapan anggota Polres Kepulauan Seribu dalam membaca situasi sehingga tanpa keraguan dapat bertindak dengan tepat,” pungkasnya.

Polsek Beji Tangkap Jambret Beratribut Ojek Online

Jambret Beratribut Ojek Online Ini Diciduk Polisi

Senin, 11 Maret 2019 - 09:12 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Beji menciduk pelaku jambret bernama Adis Risdayanto (21 tahun) di Kampung Rumbut, Kelurahan Palsi Gunung Selatan, Cimanggis, Depok, Selasa (5/3/2019). Saat melancarkan aksinya, Adis mengenakan atribut ojek berbasis aplikasi alias ojek online.

Kapolsek Beji, Kompol Yenny Anggraini, mengatakan, penangkapan terhadap Adis bermula dari laporan seorang perempuan yang menjadi korban penjambretan di Jalan Joglo, Kelurahan Kukusan, Beji, Senin (4/3/2019) pagi. Aksi pelaku penjambretan ternyata terekam kamera tersembunyi (CCTV).

Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi tak menemui kesulitan berarti dalam melacak keberadaan pelaku yang belakangan seorang pemuda bernama Adis, warga Cimanggis.

Kapolsek menerangkan, kejadian yang menimpa korban bermula saat perempuan itu berjalan kaki di kawasan pemukiman Jalan Joglo, Beji, Senin pagi kira-kira pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban hendak menuju rumah kakaknya.

"Pada saat korban sedang berjalan, tiba-tiba dari arah berlawanan seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah hitam mendekati, dan langsung menarik tas yang dibawa korban," ujar Kapolsek.

Korban yang kaget sontak berteriak minta tolong hingga mengundang perhatian warga. Namun pelaku berhasil memacu sepeda motornya untuk kabur ke arah Jalan Raya Palakali, Kukusan.

Untungnya, aksi Adis menjambret korban terekam kamera CCTV yang terpasang di dekat lokasi peristiwa. Dalam rekaman itu, tampak jelas saat Adis, yang mengenakan jaket ojek online, menarik paksa tas korban dan langsung melarikan diri. Kamera juga merekam jelas pelat nomor kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi. Berbekal rekaman CCTV tersebut, kata Kapolsek, Unit Reskrim Polsek Beji melakukan penyelidikan.

Satu hari kemudian atau Selasa malam sekira pukul 20.00 WIB, polisi berhasil membekuk Adis di wilayah tempat tinggalnya di Cimanggis, tanpa perlawanan berarti.

Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, Adis mengaku terpaksa melakukan kejahatan penjambretan karena himpitan ekonomi. Dari tangan Adis, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lai motor Honda Beat warna hitam merah bernopol B 3983 ENJ yang dia gunakan saat menjambret, masing-masing satu helm dan jaket ojek online warna hijau, dua unit telepon genggam merek Samsung dan Nokia, voucher pulsa isi ulang, dan uang Rp 650.000.

Atas perbuatannya, Adis yang sehari-hari mengaku berprofesi sebagai driver ojek online itu terancam pasal 365 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun.

Polres Metro Jakarta Barat Ringkus Tiga Terduga Pelaku Begal Daan Mogot


Senin, 11 Maret 2019 - 08:57 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Petugas Polres Metro Jakarta Barat mengamankan tiga orang pemuda yang diduga terlibat pelaku begal yang menewaskan seorang korban di Jalan Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, beberapa hari yang lalu.

Ketiga pelaku dibekuk di lokasi yang berbeda, setelah sepekan mereka terus menjadi target pengejaran polisi.

“Saat ini kita sedang melakukan proses penyelidikan mendalam untuk memastikan bahwa itu merupakan pelakunya, nanti untuk kepastiannya hari Senin akan kita lakukan press conference,” terang AKBP Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, di Jakarta, Minggu (10/03/2019) kemarin.

Sementara, Kanit krimum Iptu Dimitri Mahendra, S.ik, M.Si menambahkan, bahwa anggotanya meringkus ketiga pelaku berdasarkan adanya bukti yang mengarah kepada para pelaku dan dari sketsa gambar ciri-ciri pelaku adanya kesamaan. Dan, hingga saat ini penyidik kami masih terus menggali dan mendalami kasus tersebut.

Untuk diketahui, kejadian tersebut bermula korban Ivan (22 tahun) bersama dua teman lainnya selesai menonton acara dangdut bersama rekannya pulang berjalan kaki. Setibanya di Jalan Daan Mogot, korban bersama dua rekannya tiba-tiba dipepet oleh lima orang pelaku yang berboncengan dua sepeda motor dan mengaku sebagai petugas.

Selanjutnya, para pelaku menuduh korban adalah orang yang sering terlibat tawuran kemudian pelaku menggeledah badan korban, namun korban memberontak. Kemudian salah satu pelaku menusuk dada korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka tusuk pada dada kanan korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial IS (22 tahun) ditemukan telah tewas di Jalan Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (4/3/2019) dinihari. Diduga IS tewas akibat ditusuk kawanan begal.

Polres Metro Bekasi Amankan Pria Yang Diduga Sebagai Perantara Penjualan Narkoba



Senin, 11 Maret 2019 - 08:51 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Unit I Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil menangkap seorang pria pelaku penyalugunaan narkotika jenis sabu di Kampung Penjalin, Desa Pasir Sari, Cikarang Selatan, pada Jumat (8/3/2019) lalu. Pelaku diketahui berinisial AD (47 tahun) yang bekerja sebagai pedagang.

“Penangkapan para pelaku diawali dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku sering menjadi perantara dalam jual beli narkotika,” terang Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Arlon Sitinjak kepada wartawan, Minggu (10/3/2019) kemarin.

Dari keterangan tersebut, Tim Unit I Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku. “Selanjutnya tim unit 1 melakukan penyelidikan hingga pelaku ditangkap di TKP,” ujar Kompol Arlon.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 pakey yang diduga narkotika jenis sabu di dalam dompet warna coklat dalam saku celana belakang sebelah kanan atas,” sambungnya.

Polsek Metro Senen Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Hotel Amaris



Senin, 11 Maret 2019 - 08:45 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Tim Resnarkoba Polsek Metro Senen berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkoba yakni, RS (46 tahun) dan OS (45 tahun) di Hotel Amaris Jl. Kramat Raya Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Selasa (05/03/2019) lalu.

Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Purwadi membenarkan terkait penangkapan kedua pengedar narkoba tersebut. “Benar pelaku kami tangkap di lobi salah satu hotel di Jakarta Pusat,” ungkap Kompol Purwadi.

Kompol Purwadi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, kemudian Tim Narkoba Polsek Senen melakukan penyelidikan mengenai kebenaran informasi tersebut.

Setelah sampai di loby Hotel, anggota Unit Narkoba Polsek Metro Senen langsung mengamankan dua orang tersangka tersebut. Dari hasil penggeledahan terhadap para pelaku, tim berhasil mengamankan tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, sebanyak 1,25 gram dan dua handphone dalam melakukan transaksi. 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 114 (ayat 1) sub 112 (ayat 1) Jo. 132 (ayat 1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Pembantu Rumah Tangga di Lebak Bulus Gondol Cincin Berlian Milik Majikan Ditangkap Polsek Metro Cilandak



Senin, 11 Maret 2019 - 08:33 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Petugas Polsek Metro Cilandak Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya mengamankan seorang pembantu rumah tangga yang mencuri berlian milik majikannya di Perumahan Bona Permai II Blok B6 No 6 Lebak Bulus, Cilandak Jakarta Selatan.

Pengungkapan berawal ketika korban, Meiti Amelia, terkejut ketika ia tak mendapati tiga buah cincin berlian miliknya yang sebelumnya ia simpan di laci lemari di dalam kamar. Ia ingat persis, cincin senilai Rp100 juta itu sebelumnya tersimpan di sana. Ia sempat bertanya kepada keluarga di rumah, tak ada yang tahu. Ia akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Metro Cilandak.

Mendapat laporan itu, pihak kepolisian dipimpin Kanit Reskrim Polsek Metro Cilandak Iptu Sofyan Suri mendatangi rumah Meiti di Perumahan Bona Permai II Blok B6, Lebakbulus, Cilandak. "Kami mendatangi TKP dan hasil cek TKP tidak ada kerusakan baik pada pintu kamar maupun laci lemari," ujar Iptu Sofyan di Mapolsek Cilandak, Minggu (10/3/2019).

Ada yang tidak beres, pikir Iptu Sofyan. Ia pun mengintrograsi sejumlah penghuni rumah itu, termasuk pembantu rumah tangga bernama Kesih (35 tahun). Kesih dengan tegas bilang bahwa ia tak tahu menahu soal cincin yang dimaksudkan. Namun, justru penyangkalan tegas Kesih menimbulkan kecurigaan. Kesih menunjukkan gelagat seperti orang ketakutan.

"Kami pancing dia dengan sejumlah pertanyaan. Akhirnya dia mengakui telah mengambil cincin itu. Tapi dia bilang cincinnya jatuh ke kloset kamar mandi," kata Iptu Sofyan.

Iptu Sofyan bilang kepada Kesih bahwa ia dan personilnya akan membongkar kloset yang dimaksud. "Saat saya katakan akan membongkar kloset tersebut pembantu seperti ketakutan dan setelah didesak pembantu mengakui kalau cincin tersebut berada di rumah kontrakan daerah Jalan Pertanian Lebak Bulus," terang Iptu Sofyani.

Kesih kemudian diminta menunjukkan dimana ia menyembunyikan cincin berlian yang ia curi. "Setelah barang bukti didapat, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek guna proses hukum selanjutnya," tandas Iptu Sofyan.

Kesih mengaku menyesali perbuatannya karena tergiur akan mendapatkan uang banyak dari hasil pencurian yang ia lakukan.

Ia pun diancam Pasal 363 ayat (1) yang berbunyi "Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”

Prostitusi Online di Bawah Umur Dijajakan Lewat Facebook Diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok


Senin, 11 Maret 2019 - 08:22 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik prostitusi online, dijajakan melalui media sosial Facebook, dilakukan EGR (18 tahun) kepada TW (17 tahun), anak di bawah umur.

Pengungkapan itu berawal team cyber patrol Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapat informasi bahwa ada pelaku diduga menawarkan prostitusi secara online melalui Facebook. Adapun EGR menawarkan tarif sekali kencan sebesar Rp. 4 juta rupiah.

"Mereka ini mengunakan akun facebook, lalu petugas menyelidiki dan menerima tawaran serta lokasi yang ditentukan oleh tersangka, adapun besaran tarif sebesar Rp. 4 juta untuk sekali kencan," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Moh Faruk Rozi, Minggu (10/3/2019).

Atas informasi itu petugas langsung bergegas dan mengamankan tersangka ketika berada di sebuah hotel D'Arcici Hotel jalan Sunter Permai Raya No. 1 A Sunter Paradise Jakarta Utara pada Kamis (7/3/2019).

"Disaat itu kami mengamankan pelaku berikut wanita yang dibawanya untuk melayani para tamunya," ujarnya.

Setelah dilakukan serangkaian menyelidikan dan meminta keterangan para pelaku, jika keuntungan yang didapat dari prostitusi online ini sebesar Rp. 500 ribu untuk sekali antar wanita yang dibawa oleh pelaku, sedangkan sisanya akan diberikan kepada wanita yang dibawanya.

"Pelaku ini mendapat keuntungan Rp. 500.000 per 1 orang perempuan yang sudah diboking," ujarnya.

Hingga saat ini pihaknya mengaku masih menyelidiki kasus ini, apakah ada keterlibatan oknum lain. Sedangkan pelaku dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 dan Pasal 45 jo pasal 27 ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sementara pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lanjut.

Berawal Saling Ejek Via Video Call, Pria di Jatisampurna Bekasi Tega Bacok Temannya Sendiri hingga Tewas

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, menunjukkan barang bukti dan  menjelaskan kejadian pembacokan yang terjadi di Jalan Raya Alternatif Cibubur, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, pada Kamis (7/3/2019) sekitar 02.00 dini hari.
Senin, 11 Maret 2019 - 08:11 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Berawal saling ejek via video call di aplikasi Whatsapp, pria asal Cimanggis, Depok tewas dibacok temannya sendiri. Korban bernama Heri Setiawan (24 tahun) tewas ditempat setelah mengalami luka bacok pada bagian dada.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, menjelaskan kejadian pembacokan terjadi di Jalan Raya Alternatif Cibubur, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi pada Kamis (7/3/2019) sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Tak butuh waktu lama pelaku pembunuhan berhasil ditangkap, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek Pondok Gede.

"Delapan jam usai penemuan mayat tergeletak di jalan itu. Pelaku kita tangkap, di daerah Pondok Gede usai kita olah TKP dan langsung melakukan penyelidikan," kata Wakapolres di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (8/3/2019).

Wakapolres mengatakan ada dua pelaku yang melakukan pembunuhan kepada korban. Pelaku bernama Rian atau GT dan Toha ayau MT. "GT yang baru kita tangkap, MT jadi DPO masih dalam pengejaran kita," ucapnya.

Untuk kronologis awal, lanjut AKBP Eka, ketika korban Heri Setiawan melakukan video call bersama Deski. Saat vidoe call disamping Deski ada dua orang pelaku yaitu Rian dan Toha. Dalam percakapan video call tersebut, korban Heri mengejek dan menantang mereka untuk berkelahi.

Korban juga membicara aib atau keburukan para pelaku sehingga para pelaku geram dan saat itu langsung mendatangi korban. Namun, saat tiba di lokasi Jalan Raya Alternatif Cibubur itu, pelaku melihat korban membawa celurit. Para pelaku kembali ke rumah untuk mengambil celurit dan balik ke lokasi korban kemudian langsung membacoknya. Para pelaku yang seorang pengangguran tersebut saling mengenal dengan korban. 
Saling Ejek Via Video Call, Pria Asal Bekasi Tega Bacok Temannya Sendiri hingga Tewas
"Korban tak menyangka kedua pelaku bakal balik lagi. Korban juga lagi nongkrong dengan anak-anak kecil dibawah umur sehingga mereka tidak ada yang berani membantu saat korban diserang pelaku. Untuk Deski saat itu tidak ikut dalam aksi pembunuhan tersebut," jelas AKBP Eka.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu kaus milik korban, celana milik korban yang berlumuran darah, topi milik pelaku, kaus dan celana milik pelaku, dan dua buah celurit. Pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 354 Ayat (2) Subsider Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Lokasi Layanan Mobil SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta, Senin 11 Maret 2019

Senin, 11 Maret 2019 - 07:59 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan mobil SIM keliling di lima wilayah DKI Jakarta.

Informasi dari akun @TMCPoldaMetro, Senin (11/3/2019) pagi menyebutkan, lokasi mobil SIM keliling di 5 wilayah DKI Jakarta pada Senin 11 Maret 2019, sebagai berikut :

1. Jakpus : Kantor Pos & Giro Lapangan Banteng
2. Jakut : Polsubsektor BPL Pluit (Jl Jembatan 3)
3. Jakbar : Mall Ciputra Grogol
4. Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
5. Jaktim : Dealer Honda Jl Dewi Sartika

Perpanjangan SIM yang dilayani mobil SIM keliling hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor) berlangsung dari pukul 08.00-14.00 WIB.

Jumat, 08 Maret 2019

Zul Vokalis Band Zivilia Ditangkap Polda Metro Jaya Karena Edarkan Sabu

Zul 'Ziviliza' saat press conference di Polda Metro Jaya. (ilham)
Sabtu, 9 Maret 2019 - 11:26 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Banyak pihak terkejut dengan penangkapan vokasil grup band Zivilia, Zulkifli, terkait kasus narkoba. Pasalnya, pria yang akrab disapa Zul tersebut bukan hanya ditangkap sebagai pemakai, namun juga pengedar narkotika.

Zul yang mengenakan celana pendek berwarna merah muda hanya tertunduk saat kasusnya digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019) sore. Di hadapan wartawan, pelantun ‘Aishiteru’ tersebut mengungkapkan penyesalannya.

“Saya menyesal. Ini sudah jalan hidup saya,” ujar Zul.

 Zul dicokok petugas saat pesta sabu bersama tiga rekannya di Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Tower San Fransisco Lt. 12 unit 1208 Jalan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, pada Jumat (1/3/2019).

Dari empat tersangka, Zulkifli alias Zul, MH alias Rian (26 tahun), HR alias Andu (28 tahun) dan seorang wanita berinisial D (26 tahun), polisi menemukan 9,5 kg shabu, 24 ribu ekstasi, 4 handphone, 2 ATM, timbangan elektrik, uang Rp1,4 juta.

Atas perbuatannya, Zul dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Rabu, 06 Maret 2019

Polsek Setu Amankan Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Kabupaten Bekasi


Rabu, 6 Maret 2019 - 15:38 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Unit Reskrim Polsek Setu Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan mobil Rental berinisial ND (36) di Jalan MT Haryono, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (3/3/2019).

Penangkapan berawal dari laporan warga yang mengatakan bahwa pelaku meminjam mobil rental dari CV Trunojoyo sebanyak 4 unit berbagai merk.

“Setelah berhasil mengelabuhi korbannya dengan cara pinjam rental, pelaku tidak ada komunikasi dan sering pindah-pindah alamat,” terang Kapolsek Setu, AKP Wahid Key kepada wartawan, Rabu (6/3/2019).

Meski sempat sulit ditemukan, namun pelaku berhasil ditangkap saat anggota Polsek Setu melakukan Operasi Cipta Kondisi di Jalan MT Haryono, Setu, pada Senin (3/3/2019).

“Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan di Kantor Polsek Setu guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

“Pelaku sudah lihai memperdaya korbannya dengan cara sewa rental dengan iming-iming keuntungan besar. Saat ini pelaku masih dalam pengembangan serta penyidikan Unit Reskrim Polsek Setu untuk mengetahui para korban penipuan lainnya dan keberadaan mobil hasil penipuannya,” tambah Kapolsek.

Polsek Metro Tambora Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Rabu, 6 Maret 2019 - 15:21 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Unit Reserse Narkoba Polsek Metro Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap pengedar sabu berinisial YS (24 tahun), di salah satu rumah kos di Jalan Kebon Jeruk XIV RT 007 RW 08, Kelurahan Maphar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat pada Selasa, 6 Maret 2019. Penangkapan dilakukan polisi berdasarkan informasi yang diterima dari warga.
"Benar ditemukan satu paket sabu berada dalam amplop yang dibungkus kertas tisu," Kata Kapolsek Metro Tambora, Kompol Iver Son Manossoh dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Maret 2019.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tambora, AKP Supriyatin mengatakan tersangka YS mengaku sabu itu didapat dari laki-laki berinisial KM (dalam penyelidikan). Tersangka YS ditugaskan untuk mengantar sabu kepada pemesan sesuai petunjuk dari KM.

Setelah melakukan pengembangan kasus, polisi lantas menangkap tersangka lain berinisial NR di hari yang sama saat menangkap YS. "NR kami tangkap di Lobby Hotel, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat," kata AKP Supriyatin.

Dari penangkapan NR, polisi menemukan narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam amplop warna coklat. Sabu itu disembunyikan NR di salah satu kamar hotel di Jakarta Utara.

"Pengakuan NR, bahwa narkoba tersebut didapat dari seorang laki-laki berinisial ADL yang berada di Rutan Salemba," kata  AKPSupriyatin.

Dari dua tersangka itu, polisi total menyita barang bukti berupa sabu seberat 83,76 gram, 62 plastik klip sabu, 20 butir pil ekstasi warna kuning dan 30 butir ekstasi warna biru. Selain itu, polisi menyita 5 lembar happy five berjumlah 50 butir.

AKP Supriyantin mengatakan dua tersangka pengedar sabu telah dibawa ke Polsek Metro Tambora. Mereka terancam di jerat Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Polisi juga masih melakukan pengembangan sumber peredaran narkoba tersebut.

Jawaban UAS EAI (Enterprise Aplication Integration) ·           PENGERTIAN EAI EAI adalah proses program aplikasi komputer perus...