Jumat, 1 Maret 2019 07:44 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Tim Jaguar Polresta Depok, menggagalkan peredaran minuman keras dan menangkap tiga pedagang yang menjual miras berkeliling dengan menggunakan sepeda motor (mobile). Pedagang keliling itu ditangkap di depan Sekolah Master, Jalan Margonda, Pancoran Mas, Kota Depok, Jumat (1/3/2019) dini hari.
Operasi cipta kondisi dipimpin Kepala Tim (Katim) Jaguar Polresta Depok Iptu Winam Agus menindak-lanjuti laporan masyarakat adanya peredaran miras di sekitar sekolah Master dan Terminal Depok. Hasilnya petugas mengamankan tiga orang diduga penjual miras secara diam-diam dengan menggunakan kendaraan bermotor.
”Penjual dan barang bukti miras berbagai merek dibawa ke Polresta Depok,”ujar Iptu Winam Agus
Menurut Iptu Winam, setelah tidak ada lagi Terminal Depok, pelaku menjual dengan cara mobile menggunakan sepeda motor selalu pindah-pindah tempat.
“Sistem penjualannya sekarang dengan menggunakan sepeda motor membuat tambah resah masyarakat sekitar juga,”tambahnya.
Setelah dihitung ada 200 botol minuman keras berbagai merek yang diamankan. “Penjual kita bawa juga ke Polres untuk didata. Sedangkan miras kita sita sebagai barang bukti sesuai Perda pelarangan penjualan minuman keras tanpa ijin,”tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar