
Kamis, 21 Februari 2019 11:40 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Polisi menyerahkan tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora ke Kejaksaan Negeri Bekasi. Selain Haris, polisi pun akan menyerahkan barang bukti dalam kasus ini.
"Rencananya kita akan limpahkan P21 tahap duanya ke Kejaksaan Negeri Bekasi ya," ujar Kepala Unit I Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Malvino Sitohang saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/2/2019).
Dengan demikian, kata dia, tak lama lagi Haris akan segera diseret ke meja hijau untuk diadili atas perbuatan keji yang dilakukannya tersebut.
Sebelum diserahkan ke Kejari Bekasi, Haris akan terlebih dahulu dicek kesehatannya. "Kita cek dulu kesehatannya," katanya.
Sebelumnya, sebanyak empat orang ditemukan tak bernyawa dalam kediamannya di kawasan Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Gede, Bekasi, Selasa, 13 November 2018. Keempat orang tersebut adalah satu keluarga yang terdiri atas pasangan suami istri dan dua orang anaknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar