
Senin, 25 Februari 2019 14:56 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Tim Opsnal Polsek Metro Koja mengamankan ratusan minuman keras tanpa izin dari sebuah warung di Jl. Mahoni Selatan, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, pada Minggu (24/02/2019) malam.
Operasi pemberantasan miras tanpa izin ini dipimpin kanit Reskrim Polsek Metro Koja, AKP Andry Suharto, dilakukan di Jalan Mahoni Selatan Rt18/08, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Dari operasi ini, petugas mengamankan ratusan botol miras tanpa izin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan kegiatan pengamanan miras tanpa izin tersebut oleh Jajarannya. “Barang Bukti 16 dus dengan rincian sebagai berikut minuman anggur 192 botol dan mensen sekitar 10 botol,” ungkap Kombes Argo, di Jakarta, Senin (25/02/2019).
Polisi pun mengamankan Devi pemilik warung ‘Teguh’ yang memiliki ratusan miras tersebut untuk dimintai keterangannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar