Kamis, 14 Februari 2019

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Dua Penjual Senjata Airsoftgun Ilegal



Jumat, 15 Februari 2019 14:00 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Kasus penjualan senjata airsoft gun ilegal (tanpa izin) melalui situs online, berhasil diungkap oleh Unit I Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi pun menangkap dua pelaku yaitu MJ alias R dan H alias A.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Moh Faruk Rozi, SIK., MSI, membenarkan penangkapan dua pelaku oleh anggotanya.

Menurut AKP Faruk, berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota Opsnal Unit 1 Ranmor melakukan penyelidikan dan penyamaran (undercover buy) menjadi pembeli. Selanjutnya tim berhasil mengamankan senjata airsoft gun serta beberapa peluru gotri dan gas Co2.

“Setelah itu berdasarkan hasil keterangan dari MJ, anggota Opsnal Unit 1 Ranmor melakukan penggeledahan di rumahnya dan didapati satu pucuk airsoft gun beserta gas Co2,” tutur AKP Faruk, Jumat (15/02/2019).

Masih dari keterangan AKP Faruk, selanjutnya bedasarkan hasil keterangan dari MJ diketahui bahwa airsoft gun tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki yang bernama H yang pada Kamis (14/02/2019) melakukan perjanjian dengannya untuk bertemu guna membeli airsoft gun.

“Anggota Opsnal Unit 1 Ranmor melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan H yang sedang membawa satu pucuk airsoft gun, kemudian anggota Opsnal Unit 1 Ranmor mengamankan orang tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya.

Pelaku pun akan disangkakan dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jawaban UAS EAI (Enterprise Aplication Integration) ·           PENGERTIAN EAI EAI adalah proses program aplikasi komputer perus...