Kamis, 28 Februari 2019 08:14 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Penjaga Masjid Nurul Apiah RS Fatmawati, Anwar (56 tahun) ditangkap aparat Polsek Metro Cilandak karena mencuri kotak amal.
Kanit Reskrim Polsek Metro Cilandak, Iptu Sofyan Suri mengatakan, penangkapan tersangka bermula ketika petugas keamanan RS Fatmawati melihat Anwar masuk masjid pada Jumat (22/2/2019) sekira pukul 23.00 WIB. Rupanya, Anwar bersama rekannya, Unang (48 tahun), melakukan pencurian isi kotak amal di masjid tersebut.
"Tersangka memberitahukan ke temannya dengan kode pesan via WhatsApp berisikan, ‘Kulkas sudah penuh siap dipanen’," kata Iptu Sofyan, Rabu (27/2/2019).
Anwar disusul oleh rekannya, Unang (48 tahun), yang dahulu juga bekerja sebagai marbut. Keduanya terekam kamera CCTV mengambil uang di dalam kotak amal. Setelah diringkus polisi, keduanya mengaku sudah berkali-kali mencuri kotak amal.
"Mereka sudah melakukannya berkali-kali kerugian mencapai Rp 3 juta," kata Iptu Sofyan.
Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Jawaban UAS EAI (Enterprise Aplication Integration) · PENGERTIAN EAI EAI adalah proses program aplikasi komputer perus...
-
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan saat menggelar press conference pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Se...
-
Rabu, 13 Maret 2019 - 07:33 WIB PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menciduk empat ang...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar