Senin, 25 Februari 2019

Polsek Pondok Gede Amankan Pemuda yang Kedapatan Membawa Tembakau Gorila di Jatibening


Selasa, 26 Februari 2019 13:56 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Unit Narkoba Polsek Pondok Gede mengamankan seorang pemuda berinisial MR (19 tahun) yang kedapatan membawa narkotika jenis tembakau sintetis (gorila) di depan warung kopi, Jl Cempaka, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Jumat (22/2/2019) lalu.

Penangkapan tersebut diawali dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di TKP sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

“Setelah mendapatkan informasi dan ciri-ciri pelaku, kemudian petugas mendatangi TKP dan mendapati seorang laki-laki yang sedang duduk di depan warung kopi,” kata Kapolsek Pondok Gede Kompol Suwari, Selasa (27/2/2019).

“Kemudian petugas memperkenalkan diri Unit Narkoba Polsek Pondok Gede langsung menangkap pelaku dan menggeledah badan dan pakaian pelaku dan ditemukan 2 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 1,35 gr, yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri yang digunakan pelaku,” sambungnya.

Setelah diintrogasi, pelaku mengakui narkoba tersebut miliknya yang didapatkan dengan cara membeli dari tersangka E dengan harga Rp 50.000.

“Kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Pondok Gede guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan pelaku E masih dalam pengejaran,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelalu dikenakan pasal 114 ayat (1) subsidaer Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jawaban UAS EAI (Enterprise Aplication Integration) ·           PENGERTIAN EAI EAI adalah proses program aplikasi komputer perus...